Sambut HUT RI ke-76, Walikota Pematangsiantar Ajak Masyarakat untuk Berdiri Tegak Selama 3 Menit

Editor: metrokampung.com

Pematangsiantar, Metrokampung.com 
Dalama rangka menghormati detik detik proklamasi kemerdekaan RI dan pada saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan semua warga negara Republik Indonesia wajib menghentikan kegiatan dan langsung berdiri tegak,  hal ini sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-442/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang ditindaklanjuti dengan surat Walikota Pematangsiantar Nomor : 003.4/3388/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Dalam surat walikota Pematangsiantar dimaksud walikota mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih serentak di depan rumah masing-masing dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021. 

Hal ini di tegaskan walikota dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara Kota Pematangsiantar untuk menjadi contoh bagi masyarakat dan menjadi teladan untuk mewujudkan Siantar mantap Maju dan Jaya dan sadar akan besarnya perjuangan pahlawan kemerdekaan RI.

Tambahnya penuh semangat.di tengah kesibukan dalam pembukaan rapat penganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang ditetapkan pada level 4 Oleh menteri dalam negeri.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini