Sat Pol Air Polres Sergai Amankan 2 Unit Kapal Pukat Trawl Milik Warga Batu Bara

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Sat Polair Polres Sergai Polda Sumut berhasil mengamankan 2 unit kapal pukat Trawl (Tarik) bermesin Jiandong 26 Pk dan Dompeng 26 Pk milik warga Pagurawan Kabupaten Batu Bara (Sumut), yang melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap dilarang, Kamis (12/08/2021).

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Pol Air Sergai AKP Candra T Situmorang Saat dikonfimasi awak media menuturkan, Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat nelayan tradisional atas nama Iwan warga Kab. Serdang Bedagai atas ketidaknyamanan dimana banyaknya kapal pukat trawl asal Batu Bara  beroperasi di wilkum perairan serdang Bedagai.


Kemudian Kapal patroli Sat Polair bertolak dari dermaga dan berhasil mengamankan Kapal Pukat Trawl (tarik) yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap yang dilarang, Serta memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang menangkap di wilayah hukum perairan Serdang.

"Pada pukul 10.00 wib, kami menemukan sebanyak +/- 15 unit pukat trawl/ tarik beroperasi dibawah 2 myl dengan Titik Kordinat N 3° 35' 45.774 ", E 99° 9' 39.815" (Di zona tangkap nelayan tradisional ) di perairan wilkum Sergai, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli sat polair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan kab Batu bara" tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, "Pada pukul 10.30 wib kami berhasil merapat ke kapal pukat trawl kemudian kami lakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda, kami menemukan alat tangkap yg dilarang yaitu pukat tarik/ trawl kemudian kami mengamankan Kapal Tanpa Nama( pukat Tarik).

Selanjutnya Pukul 11.00 wib Berhasil merapat kembali kekapal pukat tarik yg kedua dan  Menemukan adanya alat tangkap yg dilarang yaitu pulat tarik/trawl, Kemudian mengamankan Kapal Tanpa Nama ( Pukat Tarik) ke dermaga Satpolairud," terangnya. 

Diketahui, penangkapan ini di lakukan di dua titik peraiaran yang berbeda yakni, di Perairan Sialang Buah dengan koordinat 03° 35' 554 " LU dan 99° 09'  532" BT sejauh 2 myl dari bibir pantai, dan diperairan Bogak, Dengan Kordinat 03° 34' 327" LU dan 99° 14" 241 BT Sejauh 2myl dari bibir pantai bogak, Wilkum Serdang Bedagai.

Selain mengamankan 2 unit kapal, Satpolair Sergai juga mengamankan 4 orang diantaranya nahkoda Kapal dan ABK (Anak Buah Kapal) yakni, Jaka (40) selaku nahkoda kapal, Narjiwan (47) selaku ABK, Rusli (28) selaku nahkoda kapal dan Saipul (26) selaku ABK. 

" Untuk barang bukti yang kita amankan 2  ( Dua ) Unit Kapal Pukat Trawl bermesin Jiandong 26 pk dan Domfeng 26 pk serta 5 ( Lima ) unit alat tangkap yang dilarang jenis Trawl, Beserta 2 (dua) Set pemberatnya. Hingga saat ini Nahkoda dan ABK masih dilakukan pemeriksaan di Satpolair Sergai," paparnya.(rel/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini