Stiker Covid Dipasang di Rumah Warga Terpapar, 3 Kecamatan di Deli Serdang Dilarang Gelar Pesta

Editor: metrokampung.com
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari memberi penjelasan data Covid-19.

Lb Pakam, metrokampung.com
Seluruh kepala desa/lurah di Deli Serdang akan memasang stiker di setiap rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Hal itu berdasarkan kesepatan bersama para kepala desa yang akan di back-up Satgas Covid-19 Deli Serdang.
 
"Tujuannya agar masyarakat benar-benar berperan aktif dan menjaga jarak terhadap rumah yang terpapar Covid-19. Kan selama ini ada saja masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, sehingga bertandang ke rumah warga yang terpapar," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari,Senin (2/8/21) siang.
 
Ditambahkannya, stiker tersebut dalam waktu dekat akan segera dipasang.
 
Dijelaskan Miska, virus Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi. Tapi merupakan virus yang gampang dan cepat menular. Untuk itu peran aktif masyarakat sangat menentukan memutus mata rantai Covid-19 termasuk peran aktif para kepala dusun dan kepala lingkungan untuk melaporkan jika ada warga yang terindikasi virus tersebut.
 
"Masyarakat yang terindikasi Covid-19 tidak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya. Lebih baik melakukan pemeriksaan kesehatan dari pada merahasiakannya. Sehingga keluarga dan warga sekitar tidak terpapar," ujar Miska Gewasari, Kadis Kominfo Deli Serdang itu.
 
Disebutkannya, mulai tanggal 10 Agustus 2021, ada tiga kecamatan yang tidak diperkenankan menggelar hajatan pesta. Yakni Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin dan Pantai Labu.
 
"Jika ada warga yang melanggar, maka Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut. Pasalnya hajatan atau acara pesrta dapat menimbulkan klaster baru. Makanya kita sudah menyampaikan hal tersebut kepada para kepala desa dan lurah di tiga kecamatan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama para kepala desa dengan Satgas Covid-19,"papar Miska seraya menambahkan pelarangan berakhir hingga ada ketentuan selanjutnya setelah mengevaluasi tren perkembangan kasus Covid-19.
 
Sedangkan untuk warung dan kedai kopi pinggir jalan juga dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengujung yang boleh duduk 25 persen untuk restoran hanya boleh take way.
 
Dijelaskan Miska, sejak pandemi Covid-19 jumlah warga Deli Serdang yang terpapar hingga pertanggal 1 Agustus 2021 mencapai 10.170 orang. Sedangkan jumlah yang sembuh sebanyak 809 orang.
 
"Data kemarin (1 Agustus) ada 150 warga yang terkonfimasi postif Covid-19. Sedangkan yang sudah sembuh ada 98 orang. Per tanggal 1 Agustus 2021 sebanyak 98 orang yang sembuh. Dan yang meninggal dunia 525 orang. Kalau secara nasional kita berada di level 3," ungkapnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini