SUG Dituntut 3 Bulan Penjara

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting yang di gelar Pengadilan Negeri Stabat memang selalu menarik perhatian.  Seperti Jumat (27/8) sidang lanjutan kembali digelar di ruang sidang Candra dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
     
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan Rio Bataro Silalahi,SH. Terdakwa, Sri Ukur Ginting dituntut 3 bulan penjara.
     
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’at Rahim Lubis, SH, MH menanyakan kepada penasehat Hukum terdakwa Sri Ukur Ginting, Minola Sebayang, SH, MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut. Nah,  Minola pun mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis. Selanjutnya Ketua Majlis Hakim pun mengagendakan sidang lanjutan pada hari Jumat (03/09/2021) dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum.
     
Selanjutnya Ketua Majlis Hakim pun menutup sidang tersebut. Nah, di luar persidangan Minola Sebayang saat ditanya mengenai tuntutan Jaksa tersebut mengatakan ” Materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik. 
     
Ya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan masalah Rosita Br Ginting anak Pak Okor dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan sebelumnya bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa- apa malah dituntut lebih dari ayahnya,  4 bulan.
     
"Itu tentu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan tersebut dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil- adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku, ” terang Minola Sebayang SH,MH saat itu.  (Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini