Tiga ASN Akan Dilaporkan Kepada Bupati : Disinyalir Tempati Rumah Dinas Puskesmas Pkl.Brandan Tanpa Izin

Editor: metrokampung.com
Rumah Dinas Puskesmas Pkl.  Brandan.

Langkat, Metrokampung.com
Tiga unit rumah dinas Dokter di Puskesmas Pangkalan Brandan yang terletak di Jl.Sutomo No.65 Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat sejak beberapa tahun yang lalu digunakan untuk tempat tinggal oleh pegawai biasa Puskesmas Pangkalan Brandan yang berinisial,NR, MR dan Ml.
     
Mereka sudah lama menempati rumah tersebut dan terkesan tak inggin pindah lagi, sehingga para Dokter yang seharusnya berhak atas rumah tersebut terpaksa pulang ke rumah tempat tinggal masing- masing dan tidak bisa maksimal untuk bekerja melakukan pelayanan 24 Jam kepada masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas Pangkalan Brandan. 
     
Hal itu di sampaikan Alex Ketua NGo Komite Independen Anti Korupsi (KIAK) Sumatra Utara Kepada wartawan, Jumatn (28/8). Lebih lanjut Alex mengatakan "Kami telah melakukan investigasi ke Puskesmas Pangkalan Brandan belum lama ini dan kami juga telah melakukan konfirmasi kepada beberapa orang petugas di sana. Hasilnya,  mereka mengatakan, rumah dinas tersebut saat ini memang sedang dalam masalah, sebab rumah tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi tempat tinggal Dokter yang mendapat kewajiban untuk bertugas jaga malam, sebab petugas jaga harus ada 24 jam. Ini perintah Bupati Langkat. Namun, oknum para penghuni rumah itu saat ini masih tetap bertahan dan terkesan enggan  pindah dari rumah tersebut, padahal mereka memiliki rumah pribadi," ujarnya. 
     
Atas temuan ini dia pun menegaskan, dalam waktu dekat akan melaporkan ketiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kepada Bupati Langkat dan aparat hukum terkait.
     
" Entah apa yang menjadi alasan mereka untuk bertahan mengosongkan rumah dinas tersebut. Padahal menurut informasi, kepala Puskesmas sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk mencari solusi agar rumah tersebut bisa dikosongkan secara suka rela," ujar Alex menirukan ucapan oknum petugas Puskesmas yang meminta agar identitas dirinya dirahasiakan kepada para wartawan.     
     
Nah,  terpisah Muslim,  Ketua LSM KPK Kabupaten Langkat mengatakan jika benar hal ini terjadi, maka pegawai biasa yang saat ini menggunakan rumah tersebut diduga telah melanggar Peraturan Presiden RI No.11 Tahun 2008.
     
"Memang benar Pegawai biasa pun bisa menempati rumah dinas. Asalkan ada izin dari Kepala Dinas yang berhak melalui Surat Izin Penempatan (SIP) Nah..apakah mereka memiliki SIP, saya rasa mereka tidak memilikinya dan sudah seharusnya mereka sadar dan mengosongkan rumah tersebut dengan suka rela jika tidak ingin bermasalah, sebab tanpa mereka sadari mereka telah menghambat program Bupati Langkat dan melanggar peraturan hukum yang berlaku. 
     
Terkait hal tersebut, Kepala Puskesmas Pangkalan Brandan, dr.Sri Wardani saat dikonfirmasi wartawan melalui HP seluler pribadinya, Minggu (29/08) mengatakan, " Saya baru menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan dan rumah tersebut telah dipakai oleh pegawai Puskesmas. Mengenai surat  izin  penempatan saya belum mengetahuinya."
     
Lebih lanjut dia pun mengatakan, " memang benar saat ini kami membutuhkan rumah dinas tersebut untuk rumah jaga dokter. Untuk itu saya telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat agar dapat memberikan solusi yang terbaik terkait dengan pengunaan rumah tersebut."
     
Hal itu dilakukan, tambahnya, untuk menjaga hubungan silaturahmi dengan pegawai Puskesmas yang menempati rumah tersebut.
    
" Jika tidak ada aturan yang melarang mereka mengunakan rumah dinas itu, ya tentu tidak menjadi masalah. Untuk itu saya minta bantuan Dinas Kesehatan, sebab merekalah yang mengetahui aturan hukumnya," ujarnya.  (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini