Tim Gempur COVID-19 Polsek Perbaungan Ingatkan Masyarakat dan Pengusaha Taati Prokes dan Pembatasan Jam Operasional

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokmapung.com
Tim gempur COVID-19 Polsek Perbaungan menggelar Operasi Yustisi di Jalan Deli Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Rabu (11/08/2021).

Sebanyak tujuh orang personil dilibatkan dalam Operasi Yustisi Gempur COVID-19 ini, 5 diantaranya personil Polsek Perbaungan dan 2 personil TNI.

Kapolres Sergai, AKBP. Robinson Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP. Viktor Simanjuntak mengatakan, Operasi Yustisi Team Gempur COVID- 19 Polres Sergai di wilayah Perbaungan ini, dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Kecamatan Perbaungan.

Ia mengatakan, pada Operasi ini Tim Gempur COVID-19, memberikan himbauan kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe, Warung dan masyarakat agar mengindahkan/mematuhi Protokol Kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus COVID-19.

Lalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan.


" Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1- 2 meter dan menghindari kerumunan", katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar disiplin diri dengan mengkonsumsi asupan makanan bergizi utk menambah ketahanan imun tubuh, supaya tidak cepat sakit. Dan kepada pemilik usaha Ia mengingatkan agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun.

Sementara itu dari hasil Operasi yang digelar ditemukan masyarakat maupun pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah, dan tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja.

Selain itu masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan helm, serta para Pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional. 

"Terhadap pelanggar Prokes itu kita berikan himbauan dan teguran lisan. Sedangkan kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe dan Warung untuk tetap mematuhi Prokes,  mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan membawa pulang makanannya yang sudah dibeli", pungkasnya.(*)
Share:
Komentar


Berita Terkini