Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR Gelar Rapat

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Pengurus Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyelenggarakan rapat, Senin (23/8/2021) sekira pukul 10.30 Wib hingga selesai di Kantor Sekretariat Tim Penyelesaian di Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). 

Tokoh masyarakat Sergai yang juga anggota DPRD Sergai Robert Butar-Butar dalam rapat menyampaikan permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan harus jeli dalam menganalisa dan meneliti berkas karena ada sebagaian masyarakat yang memiliki surat keterangan tanah, namun nama pemegang surat keterangan kemungkinan tidak masuk namanya dalam kelompok Tambak Inti Rakyat. Untuk itu lakukan pengecekan dokumen dengan benar,” ujarnya. 

Camat Tanjung Beringin Elmiati A.AP yang juga Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR mengutarakan, untuk menyelesaikan persoalan ini perlu dibuat langkah-langkah yang tepat dengan meminilisir munculnya permasalahan di depan hari. “Ibarat kita ingin mencabut sebuah rambut di dalam Tepung, rambut tidak putus tepung tidak berserak.” 

"Dengan sudah terbentuknya tim ini maka besar harapan dapat lebih memudahkan lagi dalam penyelesaian setiap persoalan," kata Elmiati. 

Sementara Yunasril SH,MKn mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh petani yang tergabung dalam Kelompok 80 TIR diperkirakan sudah mencapai 25 tahun dan alhamdulillah Pemkab Sergai siap memfasilitas dan membantu penyelesaiannya dengan PT. Deli Mirnatirta Karya (PT.DMK)," tambahnya.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR Zuhari menuturkan, menyakini permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, tentunya harus dengan kerja keras dan professional.”Perlunya ketransparanan dalam penyelesaian ini dan kekompakan,satu komando dan satu tujuan, yakni ingin menyelesaikan bukan menimbulkan masalah,” tegasnya.


Kuasa Hukum Kelompok 80 TIR Ismet Lubis SH,MSP,CPCLE mengatakan tim hukum siap membela petani yang bergabung dalam kelompok 80 TIR. Setiap persoalan akan dikaji lebih dahulu dan sangat dibutuhkan keakuratan data dalam penyelesaian ini," imbuhnya.

Turut hadir Kuasa hukum Kelompok 80 TIR Riady SH,CPL, Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Kepala Desa Tebing Tinggi M.Nasir, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir.Indra Syahputra,Sekretaris Sugito, Wakil Ketua Syahrul Kamal Ginting, Dewan Pengarah Ustad Mahdi dan pengurus lainnya.(ys/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini