ADVETORIAL : SPANDUK Praktis dan Gak Ribet, Faizal : Ayo Pahami Regulasinya

Editor: metrokampung.com
Kadis Disdukcatpil Langkat, Faizal Rizal Matondang.

Langkat, Metrokampung.com
Praktis dan tidak ribet, hadirnya SPANDUK  memudahkan masyarakat untuk memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan. 

Nah, Kadis Dukcapil Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang pun mengajak masyarakat untuk mengetahui regulasi SPANDUK, di LCC Kantor Bupati Langkat, Rabu (22/9/2021) yang lalu. 
     
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, SPANDUK adalah administrasi kependudukan yang terintegrasi
Kecamatan di Negeri Bertuah. Sebuah inovasi sistem pelayanan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat. 

Penandatanganan MoU.

Melalui SPANDUK, pembuatan identitas kependudukan tidak perlu datang lagi ke Kantor Disdukcapil, tapi cukup dengan mengantarkan berkasnya ke kantor Kecamatan, kemudian berkas tersebut akan dikirim melalui email oleh operator di kecamatan, dan kemudian dibalas operator di kantor Disdukcapil. 
     
"SPANDUK berlaku untuk pembuatan  KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, serta administrasi kependudukan lainnya," papar Faizal. 
     
Dalam jangka pendek, SPANDUK baru dilaksanakan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pematang Jaya, Tanjung  Pura dan Kutambaru. Sedangkan untuk jangka menengah, akan dilaksanakan di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Hinai, Bahorok, Selesai dan Kuala.

Pelaksanaan program ini bekerja sama dengan sejumlah pihak. Yah,  ditandai dengan penanda tanganan kerjasama  (MoU) antara Kadis Disdukcapil dengan Kakan Kemenag Langkat H.Zulfan Efendi, Direktur RSUD Tanjung Pura dr. Immanuel Pinem, Direktur RSU Delia dr.Harry Wahyudi dan Ketua HIMPAUDI Langkat Jamaliah. MoU ini dilaksanakan pada  launching SPANDUK yang disaksikan Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin,  di LCC Kantor Bupati Langkat, Rabu (22/9/2021), serta para Camat dan Kepala KUA se Kabupaten Langkat.

"Melalui kerjasama ini, pengurusan akte bayi yang baru lahir bisa dilaksanakan di rumah sakit serta pembuatan akte perkawinan dan perceraian juga bisa di Kemenag, melalui KUA," terangnya. 

Foto Bersama setelah penandatanganan MoU.

Lebih lanjut dia pun menambahkan, " salah satu manfaat nyata bagi masyarakat yang bermukim jauh dari Kantor Disdukcapil, dapat menghemat waktu dan biaya transportasi untuk pembuatan surat-surat indentitas kependudukan tersebut." 
     
Program ini, sambung Faizal, juga untuk mewujudkan visi misi Pemkab Langkat, terkhusus  misi ke lima “menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.”
     
Selain itu,  untuk melaksanakan  perintah UU No.24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2026, tentang Administrasi Kependudukan, yang tertuang dalam Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.262 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5475. serta Permendagri No.19 Tahun 2018, tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.(BD/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini