Bendahara Desa Marjandi Tongah Bantah Punya Lahan di Kawasan Hutan

Editor: metrokampung.com
Kawasan hutan lindung di Desa Marjandi Tongah yang telah berubah menjadi kebun sawit dan bangunan milik kepastoran.

Gunung Meriah, metrokampung.com
Bendahara Kantor Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Rasmi Br Girsang membantah mempunyai lahan di kawasan hutan lindung di desanya.
 
Rasmi juga menyatakan tidak pernah menyerahkannya lahan kehutanan kepada Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang) untuk dijadikan kebun salak pondoh dengan cara ganti rugi pada Tahun 2012 silam.
 
"Aku gak pernah punya tanah di hutan lindung itu. Gak tau aku siapa yang buat namaku jadi ada punya tanah di hutan lindung. Memang ada tanah ku tapi tidak di kawasan hutan,"jelas Rasmi ketika dikonfirmasi via selular, Jumat (17/9/21).
 
Karenanya, Rasmi akan melaporkan kasus ini.
 
"Akan saya laporkan ini ke polisi,"tambah Rasmi.
 
Informasi lain menyebutkan bahwa panitia hibah dan penyerahan lahan kawasan kehutanan yang diakukan milik warga kepada pihak pastoran melibatkan oknum perangkat desa.
 
"Suami Rasmi pada awal masa kepemimpinan Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba pernah menjadi bendahara sebentar. Tapi karena terganjal soal pendidikan yang tidak mumpuni menjadi bendahara, posisi bendahara diserahkan kepada istrinya hingga kades menjabat 3 priode,"jelas Sipayung, warga desa.
 
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan ada sebanyak 32 warga Desa Marjandi Tongah menyerahkan tanah garapan hutan miliknya seluas 363.890 M2 (36,3 hektar lebih) kepada  Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang).
 
Besaran ganti ruginya Rp 150 ribu untuk setiap rantenya. Namun saat penyerahan ganti rugi, luas lahan warga diduga ada dimanipulasi. Semisal, warga hanya memiliki lahan 800 M2 (2 rante) namun tertulis 1.200 M2 (3 rante).
 
Dari 32 warga tersebut juga tertulis nama Betta Saragih yang merupakan istri Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba memiliki lahan seluas 10.200 M2 (1 hektar lebih). Kemudian bendahara desa, Rasmi Br Girsang juga memiliki lahan 8.800 M2 (22 rante).

Punbegitu hingga kini warga belum ada meneken surat apapun.
 
"Sekitar 4 tahun usai penyerahan lahan, warga dikumpulkan dan makan bersama. 

Namun karena tersiar kabar warga akan dimintai tanda tangannya untuk kepengurusan surat oleh pihak Kepastoran, warga pun kemudian membubarkan diri,"jelas warga seraya menambahkan jika awalnya disebutkan lahan yang diserahkan tersebut akan dibuat panti asuhan. Namun belakangan menjadi kebun salak.
 
"Kalau kita tau akan dijadikan kebun salak. Gak akan pernah kita lepaskan tanah kita itu. Bahkan janjinya dulu, pihak pastoran akan membangunkan bak air untuk disalurkan kepada warga. Tapi itu juga sampai sekarang gak terealisasi,"sebut warga.
 
Pastor Gonzales dari Kepastoran ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan kebun salak dan villa Antonius milik Kepastoran di Desa Marjandi Tongah berjanji akan menyelusuri suratnya.

 "Saya akan cek suratnya ya,"jawab Gonzales via seluler, Kamis (16/9/21).
 
Namun ketika dikonfirmasi ulang apakah surat tanah yang dicarinya sudah ditemukan, pastor Gonzales tidak mau lagi mengangkat panggilan hapenya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini