Kades Marjandi Tongah Akui Istrinya Punya Lahan di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Kebun salak pondoh dan villa di kawasan hutan lindung Desa Marjandi Tongah.

Gunung Meriah, metrokampung.com
Kepala Desa Marjandi Tongah, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, Bangun Purba mengaku jika istrinya, Betta Br Saragih mempunyai tanah di kawasan hutan lindung desanya.
 
Penjelasan ini disampaikan Bangun Purba kepada wartawan via seluler, Minggu (19/9/21).
 
"Memang ada istri ku punya tanah di kawasan hutan itu,"jelas Bangun Purba seraya membantah dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah di kawasan hutan untuk Kepastoran.
 
"Yang neken ya warga yang punya tanah di kawasan hutan itu,"tambahnya.
 
Dijelaskan kades, jika keterlibatan warga mempunya lahan di kawasan hutan lindung semuanya yang atur pihak Kepastoran.
 
"Kepastoran yang atur itu semua. Warga taunya dapat ganti rugi dari tanah hutan yang diserahkan kepada Kepastoran," bilangnya. 
 
Kades juga membantah dirinya tidak terlibat dalam susunan kepanitiaan pembebasan tanah kehutanan untuk Kepastoran termasuk menerima sejumlah uang.
 
"Saya bukan panitia. Dan saya juga gak ada terima uang apapun,"ungkapnya blak-blakan.
 
Sebelumnya Bendahara Desa Marjandi Tongah Rasmi Br Girsang membantah dirinya mempunyai lahan seluas 8.800 M2 (22 rante) di kawasan hutan lindung.
 
"Aku gak pernah punya tanah di hutan lindung itu. Gak tau aku siapa yang buat namaku jadi ada punya tanah di hutan lindung. Memang ada tanah ku tapi tidak di kawasan hutan,"jelas Rasmi ketika dikonfirmasi via selular, Jumat (17/9/21).
 
Karenanya, Rasmi akan melaporkan kasus ini.
 
"Akan saya laporkan ini ke polisi,"tambah Rasmi.
 
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan sebanyak 32 warga Desa Marjandi Tongah menyerahkan tanah garapan hutan miliknya seluas 363.890 M2 (36,3 hektar lebih) kepada  Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang) pada Tahun 2012 silam. Besaran ganti ruginya Rp 150 ribu untuk setiap rantenya.
 
Kini, lahan hutan yang telah diganti rugi kepada warga tersebut telah berubah menjadi kebun salak pondok dan bangunan villa milik kepastoran.
 
Dari 32 warga yang mendapat ganti rugi tersebut tertulis nama Betta Saragih, istri Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba memiliki lahan seluas 10.200 M2 (1 hektar lebih). Kemudian bendahara desa, Rasmi Br Girsang juga memiliki lahan 8.800 M2 (22 rante).
 
Warga di sana mengaku awalnya dijanjikan kawasan hutan tersebut akan dibangun panti asuhan.   Sementara tim Gakkum Kementerian LHK, Suriono saat meninjau kawasan hutan lindung tersebut menyatakan tidak dibenarkan ada kebun salak dan bangunan di kawasan hutan lindung.
 
"Kawasan ini hutan lindung,"kata Suriono, tim Gakkum KLHK kepada wartawan di lokasi.
 
Terpisah, Pastor Gonzales dari Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang menuturkan pihaknya tidak akan melayani konfirmasi wartawan melalui WA maupun telepon.
 
"Kalau lewat WA atau telp saya tidak akan layani lagi,"tulis Gonzales kepada wartawan melalui WhatsApp.
 
Sebelumnya saat dihubungi wartawan via telepon, Gonzales berjanji akan mencek surat lahan kebun salak.
 
"Saya akan cek suratnya ya,"jawab Gonzales ketika itu via seluler (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini