Kakek Tukang Panjat Kelapa Ketagihan Cabuli Bocah 8 Tahun Ditangkap Polisi Usai Salat Magrib

Editor: metrokampung.com
Pelaku cabul (nomor 2 dari kiri) di Mapolresta Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan ZN alias Pak Jul alias Lop usai sholat magrib di Mesjid Mujahidin Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dekat rumahnya, Jumat (17/9/21).

Kakek berusia 68 tahun yang tinggal di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap karena ketagihan mencabuli anak tetangganya, bocah perempuan berusia 8 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/VIII/2021/SU/ Resta DS, tanggal 30 Agustus 2021, dengan pelapor RS (39), warga Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu–orangtua dari bocah kelas 2 SD yang coba dicabuli Pak Jul.

 Informasi diperoleh menyebutkan, aksi pelaku diketahui  Sabtu (28/8/21) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu, TS–nenek bocah perempuan melihat Pak Jul baru saja mengambil buah kelapa di belakang rumah mereka.

 Bersamaan, TS melihat cucunya terbaring di tanah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian, sama halnya dengan Pak Jul. TS langsung teriak. Sehingga membuat Pak Jul melarikan diri. 

  TS kemudian menceritakan apa yang barusan dilihatnya kepada ibu korban.   Sang ibu kemudian bertanya kepada putrinya tentang kebenaran cerita tersebut.
 
“Istri pelapor bertanya kepada korban. Berdasarkan keterangan korban kepada istri pelapor, pelaku telah dua kali melakukan hal tersebut kepadanya dengan iming-iming uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, Minggu (19/9/21).
 
Kemudian ibu korban melaporkannya kepada suaminya. Sang ayah, RS selanjutnya mendatangi Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk buat pengaduan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan visum, personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat info keberadaan Pak Jul pada Jumat (17/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
 
“Personel mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah pergi ke masjid untuk sholat magrib. Tim kemudian menuju ke Mesjid Mujahidin di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” tambah  Firdaus.
 
Usai sholat magrib, polisi langsung mengamankan Pak Jul di halaman masjid dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
 
Kepada polisi, Pak Jul mengakui perbuatan pencabulannya terhadap korban pada hari Sabtu (28/8/21) sekira pukul 11.00 Wib, di belakang rumah nenek korban.
  
Pada saat itu tersangka mengambil buah kelapa di dekat rumah tersebut. Pada saat korban buang air kecil, tersangka kemudian datang dan merayu korban dengan memberikan uang 2 ribu perak.
 
Kemudian Pak Jul mengajak bocah perempuan tersebut main pacar-pacaran. Selanjutnya ia membuka celana korban dan kemudian mengeluarkan kemaluannya melalui resleting celana.
 
Ketika coba menggagahi gadis kecil itu, dalam posisi berdiri, tiba-tiba nenek korban datang dan melihat perbuatanya.
 
“Tersangka mengaku, 10 hari sebelumnya juga ada melakukan pencabulan terhadap korban di kebun kelapa yang tidak jauh dari rumah nenek korban. Namun pelaku tidak bisa berhasil karena sudah lemah dan tua,” jelas Firdaus.
 
Pelaku juga mengaku sudah lama mengenal korban dan sudah sering memberikan uang kepadanya ketika ia mengambil buah kelapa di kampung tersebut.
 
“Adapun motif tersangka mencabuli korban dikarenakan nafsu birahi melihat kemolekan tubuh korban yang masih dibawah umur,”bilangnya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini