Lapak Judi Batu Karang Digrebek Ponsel Wartawan Dirampas Pengelola

Editor: metrokampung.com
Lapak judi dadu Batu Karang sebelum digrebek.

STM Hilir, metrokampung.com
Lapak judi di Dusun Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang digrebek sejumlah pria berpakaian preman, Jumat (10/9/21) sore.
 
Dalam penggerebekan tersebut, telepon selular (handphone) salah seorang wartawan yang melakukan peliputan dirampas oleh salah seorang pengelola perjudian di tempat itu.
 
"Hape ku dirampas sama pengelola perjudian. Karena katanya aku sering memberitakan perjudian di Batu Karang ini,"ujar Syahril Tarigan, wartawan online pemilik hape yang dirampas tersebut.
 
Ditambahkan Syahril, hape miliknya merek Vivo. Ketika dirinya sedang mengabadikan peristiwa penggerebekan menggunakan telepon seluler tiba-tiba datang salah seorang pengelola perjudian langsung merampasnya.
 
Menurut keterangan saksi mata, penggerebekan yang dilakukan secara mendadak itu membuat sejumlah penjudi di tempat itu terbirit-birit lari menyelamatkan diri dari sergapan beberapa pria cepak tersebut.
 
"Kabar yang kami dapat dari orang Intel Kodim yang menggrebek itu dari Kodam I Bukit Barisan,"bilang salah seorang warga marga Ginting.
  
Disebutkan warga lagi, karena di lokasi tersebut juga ada sejumlah pria cepak yang berjaga akhirnya para penggerebek balik kanan.
 
"Dua hari lalu Polsek Talun Kenas mengamankan satu unit mesin judi ikan-ikan dari lapak judi Batu Karang. Sedang judi dadunya tetap beroperasi,"tambah warga Talun Kenas yang tidak mau menyebut nama.
 
Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Tambunan tidak menjawab konfirmasi wartawan. Panggilan hape tidak diangkat, WhatsApp tidak berbalas. 
 
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Hendra Sembiring menyesalkan perlakuan buruk yang dialami wartawan media online, Syahril Tarigan.
 
"Kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semua pihak wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Hendra Sembiring yang juga Dankosatgas Presidium GM FKPPI Sumut tersebut.(dra/ril/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini