Mengapa Banyak Warga Miskin Tidak Dapat Bantuan PKH?

Editor: metrokampung.com
Koordinator PKH Kabupaten Langkat,  Ahmad Pian (Bewok).

Langkat, Metrokampung.com
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."  
     
Nah,  berdasarkan hal tersebut, Pemerintah sudah berupaya untuk membantu warga miskin dengan memberikan bantuan sosial dan meluncurkan PKH (Program Keluarga Harapan).
     
Namun anehnya,  sampai saat ini masih ada saja keluarga miskin yang tidak dapat bantuan. Sebaliknya, banyak pula keluarga yang kaya dan mampu malah dapat bantuan. 


Kenapa ini bisa terjadi ? Menanggapi hal itu, Koordinator PKH Kabupaten Langkat,  Ahmad Pian berkenan untuk memberikan penjelasan ke publik. Penjelasan itu disampaikannya kepada para jurnalis dan tim Cakap- Cakap Youtube Konten Kreator, Selasa (14/9).

" Ya,  banyak yang masuk kriteria miskin, tapi justru tidak terdaftar sebagai keluarga miskin. Untuk itu, patut untuk difahami bahwa walaupun dia miskin,  tapi tidak otomatis dapat menerima bantuan. Nah,  agar dapat menerima bantuan ya itu,  harus terdaftar di Data Kemiskinan yang dibuat pemerintah secara nasional,  namanya DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jadi, mendaftarlah melalui operator desa dan kelurahan masing-masing.  Sekali lagi, kitalah yang harus pro aktif untuk mendaftarkan diri, bukan orang lain, " ujarnya.
     
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Bewok itu menambahkan, bagi keluarga yang mampu tapi dapat bantuan,  ya sadarlah. Itu bukan hakmu.
     
"Jadi, ya masyarakat harus ikut mengawasi.  Pers dan LSM juga, jangan sampai orang kaya dapat bantuan, sedangkan orang miskin malah diabaikan,"ujarnya.

#Dipasang Stiker PKH
Beberapa waktu yang lalu, ada pemasangan stiker untuk rumah-rumah warga penerima manfaat PKH. Jadi, semua rumah penerima manfaat PKH ya dipasangi stiker.
     
Bewok menegaskan, itu memang pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu atas inisiatif dari Kadis Sosial Langkat, Rina W.  Marpaung. Tujuannya ya, supaya yang tidak pantas menerima bantuan PKH agar malu. 
      
Jadi,  tidak mau lagi dia menerima bantuan tersebut dan memilih mundur agar bantuan itu bisa diberikan kepada orang lain yang lebih layak dan pantas untuk menerimanya.
      
" Ya,  program PKH itu diluncurkan sejak tahun 2015 yang lalu dan sejak awal Kabupaten Langkat sudah tercatat sebagai penerima manfaat terbanyak kedua di Sumatera Utara setelah Medan. Nah,  pemasangan stiker itu dicetuskan untuk menyeleksi orang- orang kaya itu.  
     
Jadi,  jika tidak malu ya sudah, terimalah rumahnya dipasangi stiker,"ujarnya.
     
Nah, untuk yang malu, Bewok pun menegaskan, pasti menolak. Karena itu, banyak yang mundur dan bantuannya pun dicabut dan dihentikan.     
     
Selanjutnya, ya bantuan itupun diberikan kepada yang lain, yang lebih layak dan yang lebih memerlukan. (BD/Sr/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini