Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus membongkar peredaran narkoba. Kali ini petugas berhasil mengungkap peredaran sabu dan ganja dari kawasan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Rantau Prapat dengan mengamankan 6 tersangka. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti pun diboyong petugas ke Mapolres guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan yang dilakukan petugas bermula dari diamankannya Syafi’i Siregar alias Amien h (46) dan Wahyudiono (34) alias Yudi di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba, Jumat (17/9/2021) lalu. 

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 3 plastik sabu dengan masing-masing seberat 66,16 gram, 1,4 gram di dalam kaca pirex dan 1,58 gram.

“Dari pengakuannya, tersangka mendapat sabu tersebut dari temannya. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39) bersama barang bukti 1 botol plastik yang berisi 419,62 gram sabu, 6 plastik klip yang berisi sabu seberat 1,02 gram dan 3,3 gram sabu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu. 


Dikatakan Deni, total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 493,08 gram sabu. Dan tersangka Muneng juga merupakan Target Operasi (TO) pihaknya yang diketahui kerap mengedarkan sabu sebanyak 400-500 gram per dua minggu.

“Tersangka Yudi kita jerat Pasal 114 Sub 112 yo 127 UU RI NO 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Muneng, Toncel dan Patar kita jerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Deni.

Lanjutnya, pihaknya juga mengungkap peredaran ganja dengan mengamankan Suwardi alias Ardi (30) bersama barang bukti 25 kg ganja dikawasan Jl Siringo-ringo Rantau Prapat, Selasa (21/9/2021).

“Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja tersebut dari G (DPO). Selanjutnya kita kembangkan dengan menggerebek dikediaman G Jl Pekan Lama Rantau Utara, namun yang bersangkutan diduga sudah tahu kedatangan petugas sehingga tidak berhasil kita amankan. 

Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Gib/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini