Siapa Saja Boleh Ikut Pilkades :Namun Kalau Bisa, Bukan Pemakai dan Pecandu Narkoba

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari acara Cakap-Cakap Kadis PMD Langkat, Drs.Sutrisuanto, MAP dan Sekretaris APDESI,  Hasan Basri, SAg dengan tim Cakap Cakap Youtube Content Creator, di Warung Kopi Jarik, Jln. Proklamasi Psr VI, Kwala Bingei, Stabat, Jumat (10/9) yang lalu, 170 desa dipastikan akan menggelar Pilkades Serentak pada bulan Mei tahun 2022 yang akan datang. Untuk itu, bersiap-siaplah, siapa saja yang ingin maju dan mencalonkan diri,  ya dipersilahkan.
     
" Ya, dulu ketentuannya Pilkades hanya boleh diikuti oleh warga yang berdomisili di desa tersebut.  Nah,  nanti tidak.  Siapapun boleh mencalonkan diri. Nah,  ini kesempatan,  termasuk warga dari Jawa atau Papua, yang penting warga negara Indonesia, "ujar Sutris sambil tersenyum bersama para host,  (Sajarik dan Budi Zulkifli).

#Memiliki Peran dan Fungsi Yang Penting
APDESI itu adalah wadah berkumpul dan perwakilan dari para kepala desa. Karena itu, APDESI itu memiliki peran dan fungsi yang penting. 
     
" Yah,  sebagai contoh, kalau ada keperluan untuk dialog dan musyawarah dengan para kepala desa, yah tidak perlulah harus mengundang seluruh kepala desa. Cukup mengundang para pengurus APDESI-nya saja, maka ya bereslah semua, sebab pengurus PDESI ituadalah perwakilan dari para kepala desa. Jadi,  bisa lebih tertib dan tidak harus terjadi kerumunan. Itu hanya salah satu contoh kecilnya saja, "ujar Budi.

# Harus Membuat Laporan Pertanggung Jawaban

Siapa saja boleh ikut dan mencalonkan diri sebagai kepala desa.  Yang tidak kalah pentingnya, kepala desa yang habis masa baktinya, harus membuat laporan pertanggung jawabannya, baik kepada pemerintah melalui Dinas PMD maupun kepada masyarkat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
     
"BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa dan BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia," terang Sutris.

# Minimal Berpendidikan SLTP Sederajat
Nah,  pemerintah desa itu bukan hanya kepala desa, tapi juga para perangkat desa,  seperti kepala dusun dan  staf desa.  Lalu, sampai saat ini setiap balon kepala desa minimal harus berpendidikan SLTP sederajat.  
     
Nah,  mengapa minimal berpendidikan SLTP sederajat,  mengapa tidak SLTA sederajat ?
     
" Ya,  kami sudah pernah mempertanyakan hal itu ke Kemendagri, diantaranya kepada pak Girsang yang notabene adalah salah satu yang menggodok UU Desa itu.  Nah,  dia menjelaskan,  hal itu adalah karena yang dicari sebenarnya dari seorang calon kepala desa itu secara teori bukan ilmunya,  tapi pengaruh dan kepemimpinannya,"ujar Hasan. 
     
Artinya, Hasan menambahkan, tidak pintar pun ya tidak apa-apa,  sebab setelah duduk jadi kepala desa, kan bisa diarahkan dan diasah kemampuannya,  misalnya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dan bintek. Kalau staf dan perangkat desa baru, harus cekatan dan pintar.
    
" Makanya, bintek itu memang penting dan tetap diperlukan," ujar Hasan.

#Tidak Boleh Sembarangan Mengganti Perangkat Desa

Walaupun siapa saja boleh mendaftar jadi calon kepala desa, namun sebaiknya yang jadi perangkat desa adalah warga desa setempat.  Artinya, ya tidak boleh sebarangan saat mengangkat dan mengganti perangkat desa.
      
" Ya, supaya tidak ada perpecahan serta tercipta suasana kerja yang  kompak dan harmonis," ujar  Hasan dan Sutris.

#Kalau Bisa Harus Bebas Narkoba
     
Selama ini banyak suara sumbang yang bertanya,  mengapa   pengguna dan pecandu narkoba bisa ikut mencalonkan diri dan menang ? Sebaiknya kan semua balon kepala desa harus ditest urine dan bebas dari narkoba.
     
Menanggapi pertanyaan tersebut,  Sutrisno pun menegaskan, ini ide dan masukan yang baik.  Jadi, bisalah nanti dimasukkan ke dalam rancangan Perbup tentang Pilkades tersebut.
     
Nah,  selain itu  Hasan pun menambahkan, saat Pilkades yang lalu,  seluruh calon kepal desa memang diwajibkan untuk test urine di RSU Tg. Pura. Nah,  untuk tahun depan bisalah ditingkatkan lagi.
    
Yah, antara lain dengan menggandeng BNN Kabupaten Langkat, sehingga tidak ada lagi pecandu dan pengguna narkoba yang lolos dan menjadi kepala desa.
    
 " Yang penting kan bukan karena ada pesanan khusus dari BNN kan ?" ujar Hasan sambil bertanya dan berkelakar.  (BD/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini