Sosialisasikan Peraturan Daerah Narkoba di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
DPRD Sumut Ebenejer Sitorus dan Kepala BNNK AKBP Magdalena Sirait dan  Pengurus GAMKI Tanjungbalai, Senin (6/9/2021). (Foto Mk/Eben Silaban)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE bersama BNNK Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, bekerjasama dengan GAMKI Tanjungbalai diselenggarakan di aula Teresya Hotel, Senin (6/9/2021) sore. 

Selain mensosialisasikan Perda Sumut tentang narkoba, kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan tentang program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan narasumber Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Magdalena Sirait.



Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua DPC GAMKI Rinto Sihombing SH, beserta seluruh jajarannya, tokoh masyarakat serta ratusan warga yang didominasi kaum pemuda di Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Komisi C DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus memaparkan latar belakang terbitnya Perda tersebut yaitu dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di Sumatera Utara.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, legislatif berkewajiban dan bertanggung jawab menyebar luaskan peraturan ataupun UU yang disahkan kepada masyarakat. Salah satunya melalui organisasi kepemudaan seperti GAMKI, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui peran serta dalam pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, "ucap Ebenejer.

Ebenejer juga berharap, turunan Perda itu diterbitkan Pergub Sumut agar program pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut bisa terlaksana. Dia juga menekankan, peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, mulai dari lingkungan terkecil, RT RW lingkungan sampai ke tingkat Kota Tanjungbalai.

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba ini bisa dimulai dari diri sendiri, keluarga. Kami sangat berharap, melalui sosialisasi itu nantinya kedepan GAMKI sebagai motor terdepan dan pioner pemuda dalam pencegahan, penyalahgunaan narkoba, mulai dari diri sendiri dan daerah tempat tinggal kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK AKBP Magdalena Sirait, dalam materinya memaparkan program P4GN serta dampak dari penyalahgunaan narkoba baik dari sisi kesehatan, psikis, ekonomi dan sosial. Selain itu juga dipaparkan tentang program rehabilitasi bagi masyarakat pencandu narkoba.

"Pecandu atau penyalahgunaan narkoba itu adalah korban, maka harus direhabilitasi. Bilamana ada saudara yang pecandu narkoba, silahkan bawa ke BNN untuk direhabilitasi. Intinya, BNN siap bergandeng tangan dengan seluruh pihak dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kami siap, maka kami ajak masyarakat berkomitmen dan siap untuk bersama-sama memerangi narkoba, "ucap Magdalena.
Sosialisasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yakni dengan mewajibkan peserta memakai masker, menjaga jarak serta pemeriksaan suhu tubuh oleh pelaksana kegiatan. Sebelum pemaparan, salinan Perda Sumut tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba itu dibagikan ke peserta dengan tujuan untuk dapat dipahami serta menyebarluaskan ke masyarakat. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini