SPANDUK Praktis dan Gak Ribet, Faizal : Ayo Pahami Regulasinya

Editor: metrokampung.com
Kadis Dukcatpil Langkat,  Faizal Rizal Matondang.

Langkat, Metrokampung.com
Praktis dan tidak ribet, hadirnya SPANDUK  memudahkan masyarakat untuk memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan. 

Nah,  Kadis Dukcapil Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang pun mengajak masyarakat untuk mengetahui regulasi SPANDUK, di LCC Kantor Bupati Langkat,  beberapa waktu lalu, Rabu (22/9/2021). 
     
Dalam kesempatan itu,  dia menjelaskan, SPANDUK adalah administrasi kependudukan terintegrasi
Kecamatan di Negeri Bertuah. Sebuah inovasi sistem pelayanan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat. 
     
Melalui SPANDUK, pembuatan identitas kependudukan tidak perlu datang lagi ke Kantor Disdukcapil. Cukup mengatarkan berkasnya ke kantor Kecamatan, kemudian berkas tersebut akan dikirim melalui email oleh operator di kecamatan, dan kemudian dibalas operator di kantor Disdukcapil. 
     
" SPANDUK berlaku untuk pembuatan  KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, serta administrasi kependudukan lainnya," papar Faizal. 
     
Dalam jangka pendek, SPANDUK baru dilaksanakan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pematang Jaya, Tanjung 
Pura dan Kutambaru.

Sedangkan untuk jangka menengah, dilaksanakan di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Hinai, Bahorok, Selesai dan Kuala. (Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini