Diskopedagin Ngapai Aja, Kok Bisa Perusahaan Tak Berizin Beroperasi Bertahun-tahun

Editor: metrokampung.com
Gedung Kantor Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopedagin) Humbahas.

Humbahas, Metrokampung.com
Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi produsen atau pelaku usaha.  

Oleh karenanya dalam mendirikan perusahaan industri diwajibkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebelum beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat selaku konsumen dan mendapat nilai tambah secara ekonomi. Syarat dimaksud diantaranya, akte pendirian, Izin mendirikan bangunan dan izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta dokument penting yang berkaitan dengan perusahaan jika dibutuhkan. Semua ini merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

Ironisnya, keadaan dimaksud bertolak belakang dengan sistim penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebab, disini justru terdapat sejumlah perusahaan Industri pemecah batu (Stone Crusher) beroperasi dengan leluasa bertahun-tahun dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa memiliki izin yang lengkap. 

Sesuai penelusuran awak media, dari 15 perusahaan industri pemecah batu, terdapat sekitar 7 perusahaan yang belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). Diantaranya, CV. Sumber Batu di Desa Sosorgonting, Doloksanggul dengan kapasitas 12.000 kubik per tahun, PT. Martel Karya Sumatera di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Ni Huta, kapasitas 5000 kubik per tahun, sedangkan untuk aspal mix 4000 kubik per tahun. 

Selanjutnya, CV. Sipalaki dengan kapasitas 10.000 kubik pertahun, sedangkan untuk pasir 1000 kubik pertahun, serta CV. Bangkit Jaya dan CV. Cahaya Tambang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Haaundutan, melalui Kepala Bidang Perizinan Sunaryo Sinaga kepada awak media beberapa waktu lalu. 
Menurut Sunaryo, pihak nya telah berkali-kali menghimbau melalui surat resmi agar perusahaan yang bersangkutan segera melengkapi izin. Namun jawaban dan niat dari perusahaan untuk melaksanakan himbauan yang disampaikan tidak pernah ada sama sekali. Dan dikatakan bahwa surat resmi kepada perusahaan tersebut juga turut di tembuskan ke OPD teknis yang membidangi sebagai bentuk pemberitahuan agar dilakukan tindak lanjut.

Namun kenyataan nya Dinas Perizinan harus legowo dengan sekedar menyurati perusahaan yang berizin ini setiap tahun walau tidak pernah ada tindakan. 
"kita tiap tahun terus menyurati mereka, agar segera melengkapi izin. Seperti Izin Usaha Industri. Akan tetapi hingga kini belum ada perusahaan yang kita surati tadi menyampaikan pengajuan pengurusan izin yang dimaksud," ungkapnya. 

Disinggung soal penindakan terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin, Sunaryo mengaku bahwa itu bukan gawean mereka. Sebab tupoksi nya hanya sebatas administrasi dan menghimbau. Tindakan tegas diambil berdasarkan pengawasan dan pembinaan dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Koperasi Perdagangan dan perindustrian (Kopedagin) serta Satuan Pamong Praja. 

Lebih lanjut, Sunaryo tidak menampik bahwa hasil produksi olahan batu crusher yang diperdagangkan ke masyarakat ataupun memenuhi kebutuhan belanja proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak sesuai aturan atau illegal. 

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopedagin) Humbahas melalui Kepala Bidang Perindustrian, Dameanus Lumban Toruan yang dikonfirmasi awak media Senin pekan lalu (18/10/2021) justru mengaku bahwa dalam setiap penerbitan izin pihaknya senatiasa bersama-sama dengan pihak Dinas perizinan melakukan peninjauan terkait uji kelayakan. 

Terkait tembusan surat himbauan yang disampaikan Dinas Perizinan ke Dinas Kopedagin, Dameanus malah mengungkapkan bahwa pihak nya tidak pernah sama sekali menerima surat tembusan dimaksud. 

"Belum ada surat tembusan itu sama kami. Begini sedikit saya sampaikan, jadi ketika kami turun, kan bersama-sama dengan dinas perizinan. Kami tinjau kelayakan sesuai tupoksi kami. Ketika kelayakan dan kelengkapan itu sudah kami tanda tangani, selanjutnya yang menerbitkan izin dinas perizinan. Karena soal izin yang menentukan dinas perizinan," ungkapnya. 

Sambung Dameanus, " kalau tidak salah sudah kami tanda tangani kelayakannya itu," jawabnya. Lantas saat ditanya apa yang mengakibatkan Dinas perizinan kembali meminta perusahaan yang bersangkutan melengkapi izin jika sebelum nya sudah ditanda tangani, Dameanus justru berkata," kalau itu tanya lah dinas perizinan," jawabnya.

Disinggung kembali tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengawasan dan pembinaan, terkesan gagap menjawab media dan mengatakan akan melakukan pengecekan kelapangan. (Red/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini