DPRD Medan Minta Pemkot Medan Ciptakan Kenyamanan dan Atasi Tawuran dan Begal

Editor: metrokampung.com

Anggota Fraksi PAN DPRD Medan Edi Syaputra.


Medan, Metrokampung.com
Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemkot Medan mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.

“Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemkot Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemkot diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Medan Edi Syaputra, ketika menyampaikan pendapat Fraksinya pada pengesahan Perda dalam rapat paripurna, Senin (25/10/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan beberapa pimpinan OPD Pemkot Medan.
Dikatakan Edi Saputra, terkhusus maraknya tawuran di daerah Medan Utara, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan mencari dengan benar akar masalah yang terjadi, kemudian menyelesaikannya dengan baik, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
Seiring dengan disahkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, maka Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemkot Medan supaya segera menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan guna memuluskan penerapan Perda.

Pemkot Medan supaya mempersiapkan sarana dan prasarana. Selain itu, terlebih sumber daya manusia (SDM) personal dalam penegakan aturan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak Perda perlu SDM nya ditingkatkan.

“Satpol PP kiranya didalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum supaya dilakukan dengan humanis dan kemanusiaan. Pendekatan sosiologi dan phisikologi masyarakat setempat, terlatih dan berjiwa sabar. Dihindari ketegangan, apalagi pertikaian dengah masyarakat,” sebutnya.

Pemkot Medan supaya segera menindaklanjuti peraturan daerah dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sehingga Perda dapat dilaksanakan berjalan dan efektif.

Edi juga menyoroti banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun sangat disayangkan, setelah begitu banyak energi, tenaga dan anggaran yang dikeluarkan, Perda tidak dapat dilaksanakan dan berjalan secara efektif dikarenakan tidak terbitnya Perwal.

Diakhir pendapatnya Fraksi PAN mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rencangaan peraturan daerah Kota Medan. Sehingga rancangan-rancangan Peraturan Daerah yang belum selesai pada periode-periode DPRD sebelumnya dapat diselesaikan dan segera menjadi Peraturan Daerah.

Diketahui, tujuan dari Perda tentang keteraman dan ketertiban umum adalah sebagai pedoman bagi Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat menumbuhkan kesadaran, mendisiplinkanmasyarakat sehingga berinisiatif menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, bukan semata-mata peraturan daerah ini dipergunakan guna membebani masyarakat.

Disampaikan, Ada 10 jenis ketertiban umum yang di atur didalam rancangan peraturan ini, yakni ; Tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, danau, selokan dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan Tertib sosial.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini