Inspektorat Deli Serdang Harus Lanjuti Upaya Hukum Soal Dugaan Teken LKPJ APBDes Kilat

Editor: metrokampung.com
Siska Barimbing.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Kota Medan, Siska Barimbing mengatakan kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengetahui mekanisme pembahasan LKPJ realisasi APBDes. Sehingga penyelenggaraan pemerintah desa tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. 

 “Alasan tidak mengetahui adanya mekanisme ini tidak bisa membenarkan tidak dilakukannya musyawarah BPD dan menyetujui LKPJ kepala desa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/10/21) menanggapi dugaan Ketua BPD Bangunsari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Diah Novita Sari  meneken Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) realisasi APBDes 2020 tanpa melalui prosedur mekanisme yang berlaku. 

 Ditambahkan Siska, sangat miris mendengar informasi Ketua BPD dan Kepala Desa Bangun Sari meneken laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 tanpa melewati prosedur yang berlaku. 

 "Mekanisme LKPJ realisasi APBDes harus dilaksanakan untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintah desa berjalan demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel. Karena itu, dugaan Ketua BPD menandatangani LKPJ APBDes tanpa Musyawarah BPD  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan  Permendagri No 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa,"jelasnya.

Karenanya Siska mendesak masalah ini harus disikapi serius
 
"Saya mendesak masalah ini harus disikapi dengan serius. Inspektorat harus mengaudit LKPJ realisasi pelaksanaan APBDes Desa Bangunsari TA 2020 dengan mendalam. Jika ditemukan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum,” katanya seraya menuturka anggota BPD Desa Bangun Sari, harus berani menggunakan hak suaranya. Sehingga, tidak ada komunikasi pribadi atas dasar dua lembaga. 
 
“Semua keputusan-keputusan BPD harus dihasilkan melalui Musyawarah BPD yang dilengkapi dengan notulen rapat, daftar hadir dan berita acara musyawarah BPD. Musyawarah harus dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 65 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” terangnya. 
 
Disebutkan Siska lagi, jika ketua BPD bertindak sepihak dalam menyetujui dan menandatangi LKPJ APBDes, Perdes dan lainnya tanpa melalui musyawarah maka harus disampaikan ketidaksetujuan tersebut. Dan, meminta agar dilakukan musyawarah. 
 
“Ketua BPD yang bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan jabatan bisa diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya. 
 
Menurut Siska, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan kewenangan kepada BPD untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa.   

"Dalam Pasal 61 huruf (a) menegaskan BPD berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada kepala desa,"bilangnya.
 
Lebih lanjut, sambung Siska, dalam Pasal Pasal 8  ayat (1) Permendagri No 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa menegaskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 
 
“Akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3  bulan setelah berakhir tahun anggaran,” ujarnya. 
 
Kemudian, dalam pasal 9 ayat (1) menyebutkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi. 

 “Maka dalam rangka evaluasi BPD dapat membuat catatan tentang kinerja kepala desa. Meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa,” katanya. 
 
Berdasarkan hal tersebut maka seluruh LKPJ Kepala Desa harus dibahas dan disetujui dalam Musyawarah BPD  yang mekanismenya sudah diatur dalam Pasal Pasal 65 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. 
 
Sambung Siska, peraturan perundang-undangan tentang desa telah sangat jelas mengatur mekanisme LKPJ Kepala Desa. Suatu peraturan perundang-undangan ketika sudah disahkan dan kemudian diberlakukan maka semua orang dianggap tahu (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali. 
 
"Dalam bahasa Latin juga dikenal  istilah  “adagium ignorantia jurist non excusat,” ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan,"tegasnya.
 
Terpisah, Ketua BPD Bangunsari, Diah Novita Sari menjelaskan LKPJ APBDes diteken di ruang kepala desa. Dan dia sempat membaca beberapa menit sebelum mekenen LKPJ APBDes. Artinya, tanpa melalui prosedur sebagaimana yang sudah diatur. 
 
Mulanya, Diah melihat sejumlah kejanggalan saat membaca APBDes sehingga meminta dilengkapi kuitansi terlebih dahulu. 
 
“Saya tidak langsung meneken, awalnya meminta kuitansi dilengkapi. Tapi, beberapa hari kemudian saya kembali ditelepon. Kades bilang wajib diteken karena khawatir kena siltap, tidak bisa cair dana desa.  Saya tidak tahu 100 persen isi LKPJ APBDes tersebut,” ujarnya.
 
Diah juga mengakui kabar beredar bahwa LKPJ APBDes sedang diperiksa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.  
 
“Iya. LKPJ APBDesnya masih dalam pemeriksaan inspektorat. APBDes yang diberikan kepada saya secara global. Saya tidak pegang LKPJ APBDesnya,” katanya. 
 
Sementara Kepala Desa Bangunsari, Juniardi menyampaikan, sebelum LKPJ APBDes diteken sudah memberikan tenggat waktu kepada Diah Novita Sari untuk membaca. 
 
“Saya suruh baca dulu kok. Saya suruh cek dulu semua, kemudian baca dan diteken. Bukan mau dikirim baru diteken tapi saya sarankan untuk diperiksa terlebih dahulu. Setelah cocok dari hasil pemeriksaan ketua BPD  baru diteken lalu berkas LKPJ APBDesnya dikirim ke kabupaten. Saya lupa berapa lama kasih tempo pemeriksaan,” ujarnya.
 
Lanjut kades, dirinya selalu menyampaikan perihal pengelolaan dana desa. Karena itu, mereka selalu bertemu dan berkoordinasi. 
 
“Saya selalu memberitahu laporannya. Kita diperiksa sama Inspektorat, hasil pemeriksaannya belum keluar. LKPJ APBDes 2020 yang diperiksa,”jelasnya.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini