Lahan Kebun PTPN3 Dimohon untuk Perluasan Kecamatan Galang

Editor: metrokampung.com

Camat Galang didampingi kepala desa dan tokoh masyarakat meninjau lahan kebun PTPN3 untuk perluasan Kecamatan Galang.


Galang, metrokampung.com
Lahan kebun PTPN 3 di wilayah Sei Putih dan Tanjung Gusti pada tahun 2022 diperkirakan akan berakhir Hak Guna Usahanya (HGU).

Karenanya, lahan kebun seluas 59,5 hektar dimohon oleh Camat Galang Fitriyan Syukri untuk perluasan Kecamatan Galang.
 
Didampingi Kepala Desa Sei Putih Sanmaidi dan Kepala Desa Tanjung Gusti Romadani beserta tokoh masyarakat Galang Rajali dan Zulkifli Barus, Camat Fitriyan meninjau lahan kebun PTPN3 yang akan berakhir HGU-nya, Sabtu (2/10/21).
 
Camat Galang berharap pimpinan PTPN3 agar tidak memperpanjang HGU lahan seluas 59.5 hektar tersebut.
 
"Semoga pihak PTPN3 menerima permohonan dan melepaskan lahan tersebut untuk perluasan wilayah Kecamatan Galang, "harap Camat Galang, Fitriyan seraya menjelaskan bahwa perluasan wilayah Kecamatan Galang nantinya akan dibangun lembaga pendidikan, terminal,  pajak serta perumahan termasuk rumah ibadah.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini