Pengamat Anggaran Desak Kejaksaan Usut Dana BOS Afirmasi di Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Siska Barimbing, pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik.

Lb Pakam, metrokampung.com
Dugaan penyelewengan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun  2020 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang terhadap 183 SD dan SMP Negeri maupun swasta di kabupaten tersebut harus disikapi dengan serius. Tdak cukup hanya memanggil manajer BOS saja.

Penjelasan ini disampaikan oleh 
Siska Baringbing, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik kepada wartawan, Jumat (1/10/21).

 "Inspektorat harus melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 di 183 sekolah yang diduga terjadi penyelewengan,"kata Siska.
 Jika ditemukan adanya  penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, sambung Siska, maka penegak hukum yaitu penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam harus menindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidik.   

"Penyelewengan penggunaan Dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya 
saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius,"imbuh Siska seraya berharap  pengawasan penggunaan Dana BOS harus diperketat.
 
Menurutnya, penyelewengan penggunaan Dana BOS sudah banyak diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. 
 
"Pemerintah  dan penegak hukum harus membuat skema pengawasan penggunaan Dana BOS yang ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan,"tegas perempuan pemilik rambut sebahu tersebut.
 
Dijelaskan Siska, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja bersumber dari APBN yang bertujuan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah. 

Dana ini dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Diharapkan dana tersebut ditujukan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
 
Deli Serdang, kata Siska, memiliki wilayah yang sangat luas. Terdiri dari 22 Kecamatan dan masih banyak wilayah yang terpencil dengan sarana dan prasarana minim. 

Dengan adanya Dana BOS Afirmasi dan Kinerja tentunya akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten  dalam menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang pendidikan. 
 
"Penggunaan Dana BOS Affirmasi dan Kinerja tahun 2020  telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020. Penggunaannya tidak boleh menyimpang dari peraturan ini,"ungkap Siska mengingatkan.
 
Diberitakan, setiap sekolah mendapatkan Rp 60 juta dari dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Dana sebanyak itu digunakan untuk pembelian buku dari salah satu penerbit sebesar Rp 15 juta. Namun buku yang dibagikan ke sekolah-sekolah tersebut dikabarkan buku yang tidak lolos di Kementerian Pendidikan.
 
Kemudian Rp 17 juta lagi digunakan untuk pembelian mobiler. Sayangnya mobiler yang diterima tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Lemari dan meja terbuat dari bahan triplek. Sejatinya meja dan lemari dengan harga satuan masing-masing Rp 5 juta sesuai RAB terbuat dari bahan besi.
 
Selanjutnya dana Rp 28 juta digunakan untuk membeli laptop dan tablet.
 
Manager BOS yang juga Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Deli Serdang, Yusnaldi membantah tuduhan penyelewengan. Menurutnya, dana Rp 60 juta yang diterima setiap sekolah penggunaannya bervariasi.
 
"Ada yang digunakan untuk pembuatan sumut bor, kamar mandi serta kursi pimpinan. Tidak mutlak semuanya untuk pembelian buku, mobiler, laptop dan tablet,"jelas Yusnaldi, Jumat (1/10/21) sore. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini