Pengeroyok Anggota TNI Ternyata Pengamen Simpang 4 Timbangan Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Michael Melkisedek Tumanggor pelaku pengeroyok Serda Mulyaman.

Lb Pakam, metrokampung.com
Michael Melkisedek Tumanggor (30) yang saban harinya mengamen di simpang empat Timbangan Lubuk Pakam diciduk petugas Polsek Lubuk Pakam jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (30/9/21) dini hari.
 
Michael ditangkap dari rumahnya di Jalan Tanjung Garbus I, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang karena memukul Serda Mulyaman (45), anggota Koramil 19 Bangun Purba Kodim 0204/ Deli Serdang di simpang empat Timbangan, Senin (27/9/21) malam lalu.
 
Menurut keterangan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang ketika dikonfirmasi, Michael juga memiliki alamat di Dusun IX Jalan Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
 
"Sehari setelah kejadian, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Michael Melkisedek Tumanggor. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaaan yang cukup, maka kita menetapkan Michael Melkisedek Tumanggor sebagai tersangka dan langsung kita amankan,"jelasnya.
 
Ditambahkan Kapolsek 
peristiwa pemukulan yang dialami anggota TNI yang beralamat di Jalan Cempaka Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terjadi di Jalan Medan-Siantar Simpang Empat  Timbangan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.     

Kejadian berawal saat Serda Mulyawan  mengendarai sepeda motor Honda Spacy BK 3592 MA datang dari arah Jalan Galang menuju simpang empat Lubuk Pakam menabrak bagian belakang mobil Datsun Go putih BK 1269 AAD di depannya yang dikemudikan Surya Hidayat, mantan ajudan Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars  bertempat tinggal di Jalan Pancur Batu Desa Pagar Marbau III Kecamatan Lubuk Pakam.
  
Akibat tabrakan tersebut menimbulkan kerumunan massa.  Beberapa dari massa tersebut melakukan pemukulan kepada Serda Mulyawan. Akibatnya jidat ayah satu anak tersebut robek dan mendapat 17 jahitan di RSUD Deli Serdang.
 
"Tersangka dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 170 ayat 1 ke 1e sub ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"bilang Kapolsek. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini