Sidang Paripurna, Fraksi Golkar Soroti Aktivitas Sosial di Kota Medan Tak Sesuai Peruntukan

Editor: metrokampung.com
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe SH.

Medan, Metrokampung.com
Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat serta dinamika perkembangan Kota Medan yang demikian pesat, terkadang berimplementasi pada pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

Seperti pedang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan atau trotoar dan berpotensi membuat kemacatan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan hilangnya hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) saat membacakan pendapat fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (25/10/2021).

“Selain itu, perilaku pejalan kaki yang menyeberang jalan atau menunggu angkutan umum, membuang sampah di sembarangan tempat, pengemudi angkutan umum yang menaik dan menurunkan penumpang sembarangan, pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu-rambu lalu lintas, aksi vandalisme dan tindakan tidak disiplin lainnya juga hendaknya mendapat perhatian kita bersama,” kata Bayek.

Bayek mengatakan hal tersebut harus dicermati, masyarakat harus dibina, diayomi dan prilakunya disiplinkan agar ketentraman dan Ketertiban umum dapat terwujud.

Dengan demikian, Kota Medan menjadi tertata dengan rapi, tertib dan indah sebagai wujud dari peradaban kota Metropolitan yang berkah, maju dan kondusif.
Selain itu Kota Medan perlu memiliki regulasi yang mengatur mengenai Ketentraman dan Ketertiban umum.

“Kami juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Medan dalam merespon dan langsung terjun ke lapangan bertemu warga kota Medan, membenahi dan menata lingkungan agar kota terlihat lebih rapi dan bersih,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai DPRD Medan yang duduk di Komisi I ini.

Wali Kota Medan juga tak segan menindak oknum aparatur yang melanggar ketentuan sebagaimana tekad bersama mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Membangun Kota Medan yang berkah yang dapat dirasakan segenap warga kota, sehingga terwujud Kota Medan yang maju, memelihara kondusifitas, berkolaborasi dengan segenap stakeholder terkait baik aparat TNI/Porli dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat dalam sinergi yang erat.
Masih kata Ketua Usaha Mickro Kecil Menengah (UMKM) Kota Medan ini, penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban umum di Kota Medan hendaknya dilakukan dengan upaya persuasif dan dengan pendekatan yang mengedukasi warga agar berperilaku disiplin dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.

Sebagai contoh, PKL harus dibina dan ditata serta diberikan lokasi berjualan ditempat yang semestinya, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, dan mereka dapat berdagang dengan aman dan nyaman tanpa harus main kucing-kucingan dengan petugas trantip.

Mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan pola perilaku hidup bersih, tidak membuang sampah sembarangan, mematuhi rambu dan peraturan yang ada sehingga tercipta kota Medan yang tertata, bersih dan indah.

Bayek juga meminta Penyelenggaraan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di kota Medan ini hendaknya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta mewujudkan visi kota Medan yang berkah, maju dan kondisi dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh komponen di kota Medan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini