Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu Disidangkan di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
ASY alias SAHRI terdakwa pemilik 3 Kg sabu disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (26/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH,MH bersama anggotanya Erita Harefa SH dan Daniel AP Sitepu, SH dalam persidangan itu meminta para saksi untuk menjelaskan proses penangkapan terdakwa.

Dari keterangan para saksi menyebutkan, terdakwa ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai hari Sabtu (21/7) lalu saat berada di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama Zainal (DPO) rekannya membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia melalui kapal penumpang fery Tanjungbalai didalam sebuah Jerigen dan telah disembunyikan didaerah Dok Desa Sei Apung Asahan.

Atas informasi itu, maka polisi mengejar terdakwa yang sudah sempat berpencar dengan rekannya Zainal didaerah Bangun Baru Asahan. Dari tangannya juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram. Sementara itu dikatakan saksi, rekan terdakwa Zainal hingga saat ini belum tertangkap dan pihak kepolisian setempat masih memburu dan telah masuk daftar pencarian orang.


Saksi juga menyebutkan, saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap. Dari keterangan saksi, sabu 3 Kg itu dibungkus didalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya Kamis (29/11) depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (laban/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini