Potret Buruh Pekerja Pemanen Sawit PTPN 4 Distrik II Bah Jambi (Bagian II)

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Pada pemberitaan sebelumnya dimana ditemukan pekerja pemanen sawit yang status dan hak hak nya tidak jelas, karena tidak terdaftar dalam daftar nama pekerja baik pekerta tetap atau tidak tetap sebagai BHL. Kuatnya dugaan ini setelah adanya investigasi tim LBH BaraJP Kab.Simalungun selama beberapa bulan. Dalam temuan itu para pekerja buruh lepas atau pekerja tidak tetap yang tugasnya melakukan pemananen sawit di unit unit kebun PTPN 4 Distrik II yang di pimpin oleh General Manager Mahdi Al Haris Sagala tidak  ada kejelasan statusnya hal ini terlihat dimana gaji atau upah yang mereka terima tidak langsung diberikan kepada mereka oleh perusahaan PTPN 4 Distrik II melainkan ditumpangkan ke rekening atas nama karyawan tetap, ini jelas tidak sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan dan melanggar hak hak azasi manusia dimana sipekerja tidak ada terdaftar dan secara administrasi tidak ada diakui oleh perusahaan dengan kata lain diduga perusahaan akan berkelit dan buang badan disaat ada hal hal yang menimpa si pekerja tersebut.

Mengingat PTPN 4 Distrik II adalah sebuah BUMN yang nota bene perusahaan milik Negara namun sangat disayangkan praktek praktek seperti modus perbudakan masih berlaku, kiranya Pemerintah diharapkan segera turun tangan dan melakukan penyelidikan dan mengembangkan temuan ini , lebih lanjut tim LBH BaraJP Kab.Simalungun melakukan investigasi terkait “Apakah para pekerja ini terdaftar dalam BPJS ??... hasil investigasi sangat mencegangkan bahwa satupun dari para pekerja pemanen sawit ini tidak ada didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS baik ketenagakerjaan dan kesehatan.

Dalam Undang Undang No.4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Nasional, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya. Dalam butir pasal ini jelas dinyatakan “Setiap Tenaga Kerja” maknanya tanpa pengecualian atau alasan apapun. Hal ini sangat tidak wajar bila berlaku bagi perusahaan milik Negara , selama bertahun tahun para pekerja bekerja tanpa adanya perlindungan dan terkesan dibiarkan terjadi secara sistematis dan berkelanjutan.

Undang UndangNo.40 Tahun 2004 disebutkan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara jaminan sosial. Untuk sebagai sanksi nya ditegaskan dalam Undang Undang No.24 Tahun 2011 pasal 55 yang menyatakan “Pemilik Perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 Tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Aturan dan payung hukum yang sudah dibuat Pemerintah sudah sangat jelas terkait keikutsertaan “Setiap Pekerja” dalam BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam sebuah wawancara dengan pekerja pemanen di lapangan reporter bertanya “Bang, gimana kalau terjadi kecelakaan kerja saat bekerja, apa yang diperbuat perusahaan?.. sambil mengeryitkan keningnya pekerja yang meminta namanya dirahasiakan kelihatan kesulitan menjawabnya “gimana ya bang..kek nya ga ada lah, pernah hari itu kawan ku kecelakaan bahu nya sobek kena buah hanya dibawa klinik, trus dikasih obat merah dan uang Rp.100rb…itu aja bang seingat ku katanya.

Ketika dimintai pendapat ketua LBH BaraJP Kab.Simalungun menyatakan “sangat tidak manusiawi, ini namanya perbudakan jaman milenial kok orang yang kerja nerima upahnya numpang di rekening orang lain, artinya hak hak normatif mereka ditiadakan dan rasanya kok seperti dijaman penjajahan, hal ini sudah berlangsung bertahun tahun, apakah yakin bila pihak General Manager dan Jajaran Direksi Tidak Mengetahu hal ini? Para buruh pekerja pemananen sawit ini  bekerja tanpa ada jaminan dan perlindungan, kita harapkan pemerintah bertindak dan bersikap atas temuan ini. Kami berencana akan membawa laporan ini ke Komnas HAM kebetulan semalam kita sudah kontak dengan mereka dan disarankan untuk membuat Laporan secara resminya”. Demikian tutup M.Sinaga dalam wawancara dengan reporter.

Ketika dicoba konfirmasi dengan General Manager Distrik II Mahdi Al Haris Sagala tidak mau memberikan tanggapan baik dihubungi melalui pesan WA dan SMS, terkesan memilih bungkam dan tidak mau memberikan tanggapan apapun. Kiranya Pemerintah Pusat dan Pak Presiden Joko Widodo memperhatikan derita pekerja buruh panen sawit ini, karena Negara  berkewajiban melindungi rakyat nya.(ms/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini