Potret Buruh Pekerja Pemanen Sawit PTPN 4 Unit Distrik II Bah Jambi (Bagian III)

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
PTPN 4 Distrik II Bah Jambi yang dipimpin oleh general manager Mahdi Al Haris Sagala adalah salah satu perusahaan perkebunan milik Negara yang seharusnya lebih memahami undang undang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, dalam melakukan investigasinya selama berbulan bulan Tim LBH BaraJP Kab.Simalungun menemukan banyak hal dugaan pelanggaran yang terjadi dilingkungan kerja dan bahkan terhadap pekerja itu sendiri, investigasi yang dilakukan terhadap buruh pekerja atau pekerja lepas yang tugas nya memanen di unit unit kebun yang dibawahi Distrik II Bah Jambi ditemukan bahwa para buruh pekerja lepas ini dalam melaksanakan pekerjaan nya tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri.


Buruh lepas pemanen ini dalam amatan reporter saat melakukan pekerjaannya tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti: sepatu , sarung tangan, kaca mata dan helm . sunguh pemandangan yang sangat miris dimana para pekerja lepas pemanen bekerja dengan resiko tinggi dan sudah kita ketahui bersama bahwa mereka ini tidak didaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan , karena status keberadaan mereka juga tidak jelas.


Undang Undang No1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara Cuma Cuma ,semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut ,disertai dengan petunjuk petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.


Merujuk undang undang diatas jelas dikatakan “Pemimpinnya ,berdasarkan ini bahwa para pimpinan di perusahaan perkebunan milik Negara tersebut mulai dari pimpinan level paling bawah hingga jajaran komisaris dan dirut turut bertanggung jawab terkait pengabaian alat pelindung diri para pekerja lepas , dalam pasal 1 ayat (2) UU 1/1970 yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.


Bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha, selain itu, alat pelindung diri juga wajib dan hal ini jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010.  Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010 disebutkan bahwa alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Pekerja. Sanksi atas pelanggaran terhadap tidak adanya penggunaan alat pelindung diri diatur dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010.


Reporter yang turun langsung kelapangan bersama tim LBH BaraJP Kabupaten Simalungun mencoba melakukan wawancara dengan pekerja lepas yang bertugas memanen ini ditanyai terkait alat pelindung diri mengomentari “Ga pernah kami bang diberi alat pelindung diri seperti sepatu, sarung tangan dan helm adapun hari itu pas turun audit RSPO kami dipinjamkan dan dikumpul kembali bang’. Lebih lanjut diutarakannya “semua yang kami gunakan ini alat kami sendiri bang dan bahkan sampai angkong yang kami gunakan”


Pertanyaannya kemanakah semua anggaran yang digelontorkan untuk penyediaan alat pelindung diri seperti sepatu dan helm serta sarung tangan dan alat alat lainnya yang digunakan untuk memanen, terkait hal ini reporter mencoba menghubungi Amrin Pane Kabag Pengadaan PTPN 4 dan meminta klarifikasi nya namun tidak ada jawaban baik dari pesan SMS dan WA yang dikirimkan, lagi lagi terkesan bungkam, dalam salah satu pesan yang dikirimkan “ijin klarifikasi pak terkait pengadaan alloi stik pemanen dan apd pemanen banyak temuan kita terkait apd ini tidak digunakan saat memanen” pesan ini hanya sebatas dibaca kabag pengadaan Amrin Pane dan tidak ada tanggapan sama sekali.


Mengakhiri investigasi bersama Tim LBH BaraJP Kabupaten Simalungun reporter meminta tanggapan M.Sinaga sebagai ketua LBH BaraJP Kab.Simalungun , “Dalam tubuh PTPN 4 itu sudah saatnya dilakukan revolusi oleh kementrian BUMN mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan diduga banyak oknum dan petinggi nya ber “Main” dengan klompok klompok dan kroni kroni nya demi meraup keuntungan tanpa memperhatikan kelangsungan perusahaan milik Negara tersebut, ada info yang saya trima bahwa di duga ada oknum yang mejadi bagian dari PTPN 4  “bermain” dengan mengambil data dari dalam perusahaan itu dan diberikan kepada rekannya diluar untuk seolah olah dijadikan “Temuan” dan diduga akan dijadikan “sesuatu” yang bisa bernilai nominal tertentu atau “86” .


“Kehadiran auditor BPK RI dirasa perlu untuk mengaudit PTPN 4  secara profesional , serta Aparat Penegak Hukum khususnya Poldasu diharapkan serius menanggapi dan memproses Laporan yang telah kami sampaikan secara resmi seminggu yang lalu’. Tutup M.Sinaga dalam pembicaraan dengan reporter metrokampung.com.(ms/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini