KERAP LAKUKAN TRANSAKSI SABU DIRUMAHNYA , PARLAUNGAN SIREGAR CS DIRINGKUS

Editor: metrokampung.com
Kelima Tersangka Berikut Barang Bukti Sabu Sabu Milik Mereka.

KARO – METROKAMPUNG.COM
Terkait adanya laporan dari warga masyarakat yang curiga adanya transaksi barang haram narkoba jenis sabu – sabu di salah satu rumah kontrakan  yang ada  di desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, akhirnya tim SatRes Narkoba Polres Tanah Karo yang turun kelapangan , Kamis kemarin (02/3/2019) sekira pukul 20.00.wib berhasil menciduk seorang pria pemilik rumah beserta seorang tamunya.

Keterangan yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, setengah jam sebelum aksi penangkapan dilakukan , personal Satresnarkoba memperoleh informasi dari warga setempat kalau selama ini rumah kontrakan yang dihuni pria bermarga Siregar dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Tidak mau kehilangan kesempatan terkait informasi masyarakat itu, Tim Sat Narkoba Polres Karo langsung menuju lokasi yang dimaksud . Setelah mengetahui keberadaan pria yang diduga pelaku penyalah gunaan Narkoba Tim langsung mendekati dan mendobrak pintu rumah kontrakan.

Begitu pintu terbuka, ternyata Parlaungan Siregar (39) warga Gurusinga ber-KTP Jalan Luku I Gg. Bersama No. 10 Simpang Pos Kota Medan tidak sendirian, petugas juga mendapati seorang pria yang mengaku bernama, Imanuel Bangun, (38) warga desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.

Hasil Penggeledahan dirumah tersangka Petugas menemukan sdebanyak 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing - masing diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver serta 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam.

Dari mulut Imanuel Bangun diketahui kalau barang haram shabu shabu tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Joni Ginting. Kicauan merdu Imanuel inipun langsung ditindak lanjuti dan langsung dilakukan pengejaran terhadap keberadaan Joni.

Hanya berselang 3 jam atau tepatnya pukul 23.00.wib hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Karo  Setelah mendapat informasi kalau keberadaan target berikutnya sedang berada disalah satu bungalow yang ada di Bandar Baru.

Benar saja, disalah satu kamar bungalow R&B Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Deli Serdang , Joni Ginting  (43) warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. behasil diringkus bersama dua orang wanita masing masing bernama, Sulastri, (40) warga yang sama dan Dermawati Br Tarigan  warga desa  Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten  Karo.

Dari hasil penangkapan ketiga orang ini petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp 9.800.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kelima tersangka saat ini meringkuk diterali besi tahanan polres Tanah Karo berikut barang bukti sabu – sabu  milik mereka.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengamankan  tersangka terkait penyalah gunaaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka kita tahan di Mapolres,”Terang Sopar. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini