Polisi Amankan 3 Warga Air Putih Terduga Miliki Shabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka Hermansyah alias Eman berikut barang bukti.

Batubara - Metrokampung.com
Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Batubara meringkus tersangka Hermansyah alias Eman (36) pekerjaan Wiraswasta penduduk  Dusun I Desa Perkotaan   Kec  Air Putih Kab. Batubara.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi, Selasa (23/07) membenarkan pihaknya telah telah mengamankan 2 orang  laki - laki dan 1 orang perempuan diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Jalinsum  Tebing Tinggi - Kisaran Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab Batubara, Senin (22/07) sekitar pukul   22.30  Wib.

Bersama tersangka Eman turut diamankan Andreas Surbakti (31) pekerjaan Karyawan Swasta beralamat di  Dusun IV Desa Titi Payung Kec Air Putih Kab. Batubara dan Putri Rani Soraya Dmnk (34) seorang  Ibu Rumah Tangga warga  Dusun I Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Andreas Surbakti dan Putri Rani Soraya Dmnk yang turut diamankan.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat  0.49  Gram,  2  buah Pipet plastik, 4  buah mancis,  1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Penangkapan terhadap tersangka Eman menurut penuturan Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi  berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan melihat seorang laki-laki dengan nama panggilan Eman diduga memiliki narkotika jenis shabu, Senin (22/07) sekitar pukul 22.00 wib.

Saat itu Eman diinformasikan sedang berada di sebuah bengkel tambal ban di Jalinsum Desa Sipare - pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Selanjutnya petugas mengadakan penyidikan dan melihat orang dengan ciri-ciri yang dicurigai.

Seketika petugas melakukan penangkapan dan  berhasil meringkus Hermansyah alias Eman.  Petugas juga mengamankan  Andreas Surbakti yang saat itu sedang bersama Eman.

Namun ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Meski begitu petugas tidak berhenti begitu saja. Petugas segera  membawa Eman yang merupakan target operasi (TO) ke rumahnya  di Dusun I Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Dari  penggeledahan dirumah Eman petugas  menemukan 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Shabu serta peralatan yang diduga untuk mengkonsumsi Shabu.

Ketika diinterogasi dengan terus terang  Eman  mengakui kepemilikan narkotika jenis Shabu tersebut. Petugas juga mengamankan  Putri Rani Soraya Dmnk yang saat penggeledahan berada di dalam rumah tersebut.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka Eman dan Andreas Surbakti serta Putri Rani Soraya Dmnk berikut barang bukti yang ditemukan  diamankan  dan diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kusnadi terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat  (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini