Dor.....Polsek Lima Puluh Ciduk 2 Tsk Pengedar Shabu dan Extacy

Editor: metrokampung.com
Tsk pengedar shabu dan extacy berikut barbutnya diamankan di Mapolsek Lima Puluh.

Batubara-Metrokampung.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara di pimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH telah berhasil mengamankan 2 tersangka  penyalahgunaan Narkoba dari tempat persembunyiannya di 'kampung narkoba' Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batubara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH, Kamis (29/08)  membenarkan Polsek Lima Puluh telah meringkus 2 warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara karena kedapatan memiliki shabu dan pil extacy. Seorang diantaranya terpaksa didor betis kaki kanannya.

Keduanya adalah  Ahmad Yani (53), warga Dusun VII Penampungan Desa Simpang Gambus dan Bahar (18) warga  Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus.

Mereka diciduk dirumah milik Rijalul Amri alias Alul di Dusun  VI Pasir Putih Desa Simp. Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Rabu (28/08) sekira pukul 18.00 wib berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya.

Berbekal informasi tersebut dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh diduga kuat  ada 2  orang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah rumah milik Rijalul Amri alias Alul  diduga memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan  penangkapan. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka dari rumah yang dicurigai. Saat hendak diciduk tersangka Bahar mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan peluru tajam dibetis kaki kanannya.

Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis shabu dan pil Extacy di dalam dompet warna pink motif bintik-bintik merah yang terletak di lantai dapur rumah tersebut.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan  1 Unit timbangan Elektrik, 7 butir pil Extacy warna pink, 2 butir pil  Extacy warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga shabu dan setelah ditimbang bruto 8 gr, 2  buah HP (Samsung Android warna hitam, dan Nokia warna hitam).Uang tunai sebesar Rp. 435.000.

Kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke komando guna pengusutan lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini