2 Warga Batu Bara Diduga Sedang Transaksi Sabu Dicokok Polisi

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka Sabu dan barang bukti.

Batu Bara, Metrokampung.com
Dua warga Kabupaten Batu Bara, seorang karyawan swasta dan rekannya pria pengangguran terpaksa harus menginap gratis di balik sel setelah dicokok pokisi karena tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.

Keduanya yang diduga sedang melakukan transaksi Sabu diringkus Personil Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara  di Simpang  4 Kampung Aras Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Selasa (24/09) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, SH membenarkan pihaknya telah meringkus dua tersangka yang selama ini dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kedua tersangka, Andika Syahputra alias Andi (24) seorang pengangguran warga Dsn 2 Pasar 1 Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, dan Purnama Hadi alias Ipur (27), seorang  karyawan swasta warga  Dsn 7 Sriharja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara diringkus berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Disebutkan Habeahan, Selasa (28/09) sekira pukul 18.00 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat  ada 2  orang  laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2  orang laki-laki yang dicurigai. Saat digeledah  ditemukan barang bukti 1 paket Sabu yang dibuang tersangka kebawah tiang telepon pada saat akan diringkus.

Selanjutnya kedua tersangka  yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti 1 Paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan dan 1 unit sepmor Vario putih BK 2371 OAE dibawa ke Polsek Indrapura untuk  dilakukan proses hukum lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini