Sergai-Metrokampung.com
Polres Sergai berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 40 kasus sepanjang dua pekan terakhir.
Kasus yang ditangani meliputi Judi, Narkoba dan Curas (Pencurian dengan kekerasan).
Demikian paparan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.MH pada konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Kamis (16/01/2020).
Dipaparkan Kapolres, 40 kasus yang ditangani berupa kasus Judi sebanyak 16 kasus dengan 22 orang tersangka.
Di Sat Reskrim 7 LP, di Polsek Dolok Masihul 3 LP, sementara di Polsek Firdaus, Polsek Kotarih, Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai Cermin masing masing 1 LP.
Sedangkan barang bukti di amankan di antaranya 2 mesin jakpot, uang Rp. 695.000, 8 HP, 4 buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM.
Sementara itu kasus Narkoba yang ditangani sebanyak 15 LP dengan 18 orang tersangka, 1 diantaranya wanita. Dari 18 tersangka sebanyak 14 tersangka sebagai pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6,84 gram ganja, 53,3 gram sabu, 0.4 gram ekstasi.
Kasus Curas sebanyak 3 kasus. Sat Reskrim menangani 2 LP dan Polsek Teluk Mengkudu menangani 1 LP.
Terhadap tersangka pengedar narkoba dikatakan Kapolres akan dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) sub 112 UU RI No 35 tahun 2009. Untuk pemakai narkoba dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Sedangkan tersangka kasus judi akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan tersangka Curas dikenakan Pasal 365 KUHP.
Pada konferensi pers dihadapan wartawan cetak, online dan elektronik, Kapolres Sergai didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Intelkam AKP T. Manurung dan Kassubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi.(ea.ps/mk)