Kantor PDAM Cab.Berastagi di Jl.Vetran No 3 , Kel. Gundaling 1. Kecamatan Berastagi. |
Karo, metrokampung.com
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya terkait tersendatnya pembayaran iuran listrik salah satu pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Kaban Jahe dan menyebabkan pemutusan oleh pihak PLN.
Bukan sedikit nilainya, PDAM Tirta Malem menunggak listrik ke pihak PLN UPL Kabanjahe sebesar Rp. 1 Miliar. Hal itu di akui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Malem Jonara Tarigan, dikarenakan pihaknya belum memiliki dana untuk membayar tunggakan tersebut dengan alasan banyak nya pelanggan yang menunggak dan belum membayarkan tagihannya, sehingga terpaksa mereka harus menerima keputusan dari PLN tersebut.
Ternyata bukan ke PLN saja.
Perusahaan Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtamalem Kaban Jahe yang notabene dikelola Pemkab Karo itu juga menunggak tagihan meteran air di sumber mata air lau melas Kecamatan Barusjahe yang di suplay PDAM Tirtanadi kepada Pihak PDAM Tirtamalem sebesar lebih kurang Rp. 3 miliar lebih, untuk di alirkan ke bak penampungan air milik PDAM tirta malem Kabanjahe.
Tunggakan meteran air terhitung sejak bulan mei 2014 hingga bulan Oktober 2019 (lima tahun) sebanyak Rp.3 milyar tersebut dibeberkan Ahmad Taufik Siregar yang menjabat sebagai Ka.cab PDAM Tirtanadi Berastagi kepada wartawan di ruang kerjanya di kantor PDAM Tirtanadi Cab.Berastagi, sambil menunjukkan struk slip daftar tunggakan. pada (05/12/2019).
"Dampak tunggakan PDAM tirtamalem sebesar itu, berpengaruh terhadap pelayanan air bersih ke pelanggan kami kurang optimal sepenuhnya begitu juga dengan biaya oprasional sejumlah pegawai/ karyawan," ungkapnya.
Menurut Ahmad, terkait hal tersebut pihaknya mengaku telah mendapat teguran dari pimpinan PDAM Tirtanadi wilayah Sumut, ia juga sudah beberapa kali menemui pihak PDAM Tirta malem dan mengutarakan prihal tunggakan di hadapan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta malem Jonara Tarigan dan membicarakan penyelesaian tunggakan tersebut bisa di bayarkan, namun hingga sekarang belum juga mendapat penjelasan secara pasti dari pihak PDAM Tirtamalem maupun dari Pemkab Karo kapan dapat tunggakan tersebut bisa dibayarkan dan terealisasi," ucapnya.
Dilain tempat, untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari pihak PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi, awak media mencoba menanyakan kepada Plt Dirut PDAM Tirtamalem Jonara Tarigan.
"Ya benar.., PDAM Tirta Malem memang ada tunggakan pembayaran tagihan meteran air yang berada di sumber air lau melas kepada PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi, sejak kurun waktu 5 tahun," kata Jonara mengakhiri.(amr/mk)