Soal Proyek Tanpa Plank Sekdis PUPR Bantah Curhat ke Anggota DPRD Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Proyek jalan tanpa plank di Desa Negara Beringin.
STM Hilir, metrokampung.com
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang, Janso Sipahutar membantah dirinya curhat kepada anggota DPRD Deliserdang, Saadah Lubis terkait proyek jalan tanpa plank di Desa Negara/Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Janso dirinya hanya menjawab atau memberi penjelasan kepada Saadah sebagai anggota dewan bukan curhat
 "Lho, kok jadi berbalik beritanya ya. Saya tdk pernah curhat. Saya hanya menjawab atau memberi penjelasan atas pertanyaan Ibu Saadah sbg anggota dewan," tulis Janso via WhatsApp kepada wartawan ini, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, proyek tanpa plank yang sudah seminggu berjalan pekerjaannya disampaikan wartawan kepada Saadah Lubis untuk dimintai tanggapannya sebagai anggota DPRD Deliserdang.

Selanjutnya Saadah meneruskan konfirmasi wartawan itu kepada Janso.

Tak lama Janso mengirimkan balasan melalui WhatsApp kepada Saadah, mantan Kadis Pendidikan Deliserdang tersebut.

"Intinya, sifatnya borong upah dan juga bukan belanja modal.  Pembayarannya sesuai hasil opname di lapangan maka tidak harus ada plank proyeknya," terangnya kepada Saadah melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2020).

Penjelasan Janso melalui WhatsApp kemudian diteruskan Saadah kepada wartawan.

Bukan hanya wartawan saja yang mempertanyakan keberadaan plank proyek. Camat STM Hilir Hesron T Girsang juga telah meminta Kades Negara/Beringin Timbul Tarigan SE untuk menanyakan plank proyek dimaksud kepada pelaksana proyek.

"Tidak tau siapa yg melayani pertanyaan kades di lapangan.

Jawabannya ke kades kalau pemeliharaan tidak mesti pakai plang,"jelas Heston, mantu mantan Kadis Infokom Deliserdang, Neken Ketaren melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2020) sore.

Diberitakan, Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis mengungkapkan proyek yang tidak menggunakan plank papan nama patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plank nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut.

"Padahal tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan, "kata Adi kepada wartawan.

Informasi diperoleh, dalam Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pihak pelaksana suatu proyek yang didanai negara diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek. Sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Dan itu sesuai dengan peraturan Undang-undang No14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui pekerjaan yang sedang dikerjakan apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN, nama perusahaan, ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana, jumlah anggaran kegiatan dan lain sebagainya. Namun hal-hal di atas ini tidak berlaku bagi Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang.(dil/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini