Klarifikasi, Kapolres Labuhanbatu Tetapkan Jepriyono Tersangka Kasus Pencuri Sepeda Motor

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menetapkan M Jepriyono adalah tersangka dalam kasus pencurian  Sepeda Motor milik T warga Pinang Damai Torgamba Kabupaten Labusel ,bukan peminjam sepeda motor, sesuai Laporan pengaduan M Jepri ke Polres Labuhanbatu.

"Perlu saya klarifikasi bahwa M Jepriyono adalah tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga sesuai laporan warga pinang damai Torgamba  ke Polsek Torgamba," ujar Kapolres Labuhanbatu itu dalam keterangan Persnya, Jumat (11/9) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Sebelumnya,sebut Deni dirinya sempat salah dalam menyampaikan informasi kepada publik di salah satu media TV Nasional yang mengatakan bahwa M Jepriyoni adalah korban penganiayaan  sesuai Laporannya ke Polres Labuhanbatu karena meminjam sepeda motor.

"Ternyata setelah informasinya kita gali lebih dalam ternyata M.Jepriyono adalah pelaku penciurian sepeda motor milik T warga Pinang damai karena sepeda.motor itu ada pada tersangka Jepri," sebutnya.

Kini Tambahnya,Kasus Pencurian Sepeda motor itu telah ditangani pihak Polsek Torgamba dan tersangka M Jepriyono telah ditahan di Polsek Torgamba.

Sebelumnya M Jepriyono membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu atas penganiayaan dirinya karena meminjam sepeda motor sehingga atas pengaduannya itu Polres menahan 4 warga Desa Pinang Damai.

Namun belakangan terbongkar,warga pinang damai beraramai ramai datang ke Polres Labuhanbatu melakukan aksi dan menyatakan  kalau M.Jepriyono dianiaya warga karena melakukan pencurian sepeda motor.

Untuk kelanjutan kasvus  ini kini polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan masing masing  pihak yang melaporkan dan terlapor.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini