Tahanan Kasus Penggelapan Meninggal Dikeroyok 13 Tahanan Di Polsek Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, SIK, MH saat memaparkan kasus tewasnya Topan Pramana (31) di tahanan Mapolsek Lubuk Pakam akibat dianiayai sesama tahanan, Selasa (22/12/20) di Mapolresta Deliserdang.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
13 tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Topan Pramana (31) di ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam, Minggu (20/12/20) sekira pukul 13.00 wib.

Akibatnya, Topan yang ditangkap, Jumat (18/12/20) dalam kasus penggelapan sepedamotor itupun akhirnya meninggal dunia.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, SIK, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang, SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang, SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La'o (15), Kurniawan alias Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presli Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35).

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan korban Topan Pramana pernah menggelapkan sepedamotor mertua tersangka Dayan Hutabalian sehingga membuat Dayan Hutabalian merasa kesal dan emosi. 

Selain itu, korban Topan Pramana menggoda tahanan wanita dengan cara mengecupkan bibir dari jauh kearah tahanan wanita bernama Fitri Nanda Sari Nasution, sehingga membuat para tahanan marah dan emosi.

Puncaknya, Sabtu (19/12/20) sekira pukul 13.30 wib, korban Topan Pramana dipukul dan ditendang oleh beberapa tahanan secara bergantian hingga korban mengalami luka dibagian bibir bawah mengeluarkan darah dan luka lebam pada mata sebelah kanan.

Kemudian korban mengeluh kesakitan kepada petugas jaga yakni Aipda Karlos Hutabarat berupa perut tidak bisa buang angin. Selanjutnya Aipda Karlos Hutabarat membawa korban Topan Pramana ke Klinik Pratama untuk berobat. Setelah dibawa berobat, kemudian korban dimasukkan kedalam ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam.

Pada Minggu (20/12/20) sekira pukul 16.30 wib, korban Topan Pratama kembali dikeroyok dengan cara di rendang, dan di pukul tubuh dan kepala korban hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung, telinga. Melihat itu, tahanan lainnya berteriak dan petugas piket jaga segera menuju sel ruang tahanan dan saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang dilantai ruang tahanan.

Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan jika korban Topan Pramana warga Gang Bunga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu sudah tewas.

"Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal, Sp.F, SH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, juga dijumpai robeknya penggantung usus, serta dijumpai resapan darah pada saluran cerna. Para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Julianto. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini