DLH Labuhanbatu Ajak Masyarakat Berprilaku Sehat dan Bersih

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemandangan jorok disekitar Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Jalan By Pass jembatan Sei Bilah 2 disebabkan  masyarakat membuang sampah sembarangan. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu mengajak masyarakat berprilaku hidup bersih dan sehat.

Tumpukan sampah yang menggunung itu menimbulkan bau busuk menyengat dan berdampak kepada rusaknya estetika Kota Rantauprapat. Menurut masyarakat yang berhasil diwawancarai, Senin (25/01/2021), menumpuknya sampah ditepi jalan Lintas Sumatera tersebut diakibatkan masih terlalu banyaknya masyarakat yang tidak memiliki kesadaran tentang pentingnya kebersihan dan keindahan kota.

Kemudian belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk mengatasi tumpukan sampah ini pekan lalu unsur pemerintah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan TNI/Polri melakukan gotong royong bersama, membantu Petugas Kebersihan DLH.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu selalu mengurai timbunan sampah tersebut dan membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA),” ujar Supardi Sitohang, Kepala Bidang (Kabid)  Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Senin (25/01) di kantornya.

Lebih Lanjut Supardi Sitohang mengatakan, pihaknya selalu berupaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengantisipasi penumpukan sampah, serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan gotong royong membersihkan tumpukan sampah.

“Juga sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, dan kita selalu mengimbau agar setiap orang memahami arti pentingnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah sejak dini,” cetus Supardi.

Gotong royong itu, sambung Supardi, juga didasari peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 8 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya serta Perbup 4/2017 tentang Penyelenggaraan Jumat Bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat.

“Pemkab Labuhanbatu bahkan mengancam masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Ancaman terdapat pada Pasal 36 a Perda No.8/2017, bahwa: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, seperti membuang sampah ke sungai, jalan, drainase, saluran parit, membuang sampah dari kendaraan, buang sampah ke pekarangan orang lain dan lain-lain, diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini