BPD dan Masyarakat Sangat Berpotensi Mengetahui Pertanggung jawaban Pengelolaan Dana BUM Desa Rp 340 Juta Desa Lingga Tiga

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Disinyalir BUM Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Agro Wisata Kolam Pancing sejak tahun 2016 hingga 2021 sebesar 340 jt itu belum memberikan pertanggung jawaban secara akurat terkait pengelolaannya kepada Kepala Desa, BPD dan masyarakat desa tersebut.

Terkait hal tersebut,  metrokampung.com memkonfirmasi Suprianto selaku kepala desa Lingga Tiga yang notabenenya sebagai Penasehat (ex - Officio) dalam pengelolaan BUM desa menjelaskan Minggu (16/5 /2021) dikediamannya bahwa membenarkan laporan pertanggung jawaban itu dikabarkan baru baru ini sudah di sampai ke kantor desa beberapa waktu lalu setelah berapa kali penyuratan terhadap pengelola BUM Desa," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa laporan pertanggung jawaban tersebut akan di lakukan pemeriksaannya dalam waktu dekat.

Selain itu dijelaskan Suprianto bahwa Bumdes tersebut sudah tidak berjalan dan sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap Desa Lingga Tiga. Meskipun badan usaha telah menggunakan dana Rp 242 jt.
Sejak awal kita kurang setuju rencana Agro Wisata itu karena  tidak dalam perencanaan yang matang. Sehingga kita tidak merekomendasi. Ironisnya tanpa sepengetahuan kepala desa, dana tersebut ditarik oleh pengelola BUM Desa dan mengalokasikannya pada rencana Agro wisata yang direncanakan,"terangnya.

"Saya tidak merekomendasi proposal jenis usaha BUM desa dan penarikan dananya dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Terpisah Ketua BUM desa Edi Sarwono terkait BUM desa mengaku mulai mengelola dana untuk agro wisata (kolam pancing) tersebut sejak 2019 awal, mengalami kegagalan dalam pengelolannya dan pada akhir 2019 berketepatan berakhir pula masa kepengurusannya. 

Dan saat ditanya pemanfaatan besaran dana Rp 242 juta dalam pengalokasiannya (Edi- red) mengaku kurang menguasai kelengkapan administrasi penggunaan dana secara rinci dan mengarahkan media Metrokampung.com  agar mempertanyakan hal tersebut pada sekretaris BUM desa Syafrijal," terang Edi.

"Kami melaksanakan usaha itu dibantu oleh tenaga ahli "Ropik" dan pendamping lain, termasuk dalam penarikan dana yang akan di kelola, memang proposal usaha Agro Wisata itu tidak disetujui kepala desa Suprianto, akhirnya usaha itu juga terhitung gagal.  Namun untuk lebih jelasnya penggunaan uang Rp 242 juta itu sekretaris saya yang sangat mengetahui administrasinya, saya kurang menguasai, untuk lebih jelasnya, cobalah tanyakan sekretaris saya Safrijal," jelasnya.

Terpisah melalui whatsAppnya Rabu (19/5/2021) Ropik selaku Tenaga ahli (TA) sejumlah desa Kecamatan Bilah Hulu kepada metrokampung.com menjelaskan bahwa pihaknya bertugas untuk mendampingi kegiatan BUM Desa yang sudah terbentuk berdasar proposal yang diajukan ke desa. 
Jika ada kurang kecocokan antara kepala desa dengan ketua BUM desa terkait jenis usaha sehingga tidak disetujui, tidak kita campuri dan ketika dana BUM desa sudah tersedia maka kita bantu agar termanfaatkan,"terangnya.

Terkait adanya dugaan kegagalan dalam pengelolaan bumdes dan penyalahgunaan besaran dana  sebaiknya kepala desa selaku penasehat sekalifus Ex- Offisio segera meminta pertanggung jawaban Pengurus Bumdes untuk menjelaskannya dalam musawarah desa yang didalamnya melibatkan BPD, Pengawas, dan Masyarakat," pungkas Ropik.
(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini