Personil Polsek Kualuh Hilir Telah Menggagalkan, Pengiriman 54 Orang TKI Ilegal

Editor: metrokampung.com

Tanjungleidong, metrokampung.com
Team Buser Polsek Kualuh Hilir telah menggagalkan pengiran 54 orang TKI Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hilir, Jumat (21/01/2022) sekitar pukul. 22.30. 

Di jalan umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara.





Saat di konfirmasi, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnan Napitupulu menerangkan, personil Polsek Kualu Hilir menerimah informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk di desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan di berangkatkan ke Malaysia, kemudian team opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang, dan benar menemukan sebuah truck Colt Disel No Pol. Bk 8881 ND, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk dan benar di dalam truk ditemukan TKI sebanyak 54 org. Perempuan : 14 org, Laki-laki : 40 org yang dikemudikan oleh Aliman (30) Lingkungan Bagun Baru Kabupaten Asahan.

Kemudian team bertanyak kepada sopir akan dibawa kemana TKI tersebut, dan sopir menjelaskan, bahwa ia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial F, (30) warga Bagun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Untuk memuat orang yang berada di simpang 4 Jalan Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibawah ke bagan Asahan Kabupaten Asahan untuk di serahkan pada agen.

Lanjut Kapolsek, kemudian tem membawa supir dan kernet dan mobil mobil dump truck cold disel beserta TKI, ke Polsek Kualuh Hilir, untuk diminta keterangan lebih lanjut," tutup Kapolsek.(Suandi Simbolon/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini