Sekdakab Langkat : Pungli Itu Melanggar Hukum, Tapi Bisa Terjadi di Sekitar Kita

Editor: metrokampung.com
Sekdakab Langkat, dr.H. Indra Salahuddin,MKes, MM.

Langkat, Metrokampung.com     
Supervisi Saber Pungli digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (24/5/2022). Kegiatan ini dibuka Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM sebagai yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH. 
     
Nah, Sekda pada sambutannya menegaskan pungli adalah perbuatan yang  melanggar hukum dan prakteknya telah merusak sendi- sendi  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien, sehingga  mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. 
     
Terkait dengan hal tersebut Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli). 
Lalu, menindaklanjuti Perpres dimaksud telah dibentuk unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat NOMOR : 700-02/K/Tahun 2022.

Penyerahan Cendramata

Nah, Unit Pemberantasan Pungli dalam melaksanakan tugasnya lebih  mengedepankan upaya pencegahan Pungli dengan cara :
1.Melakukan kegiatan sosialisasi pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. 
2.Preventif meliputi pemetaan rawan Pungli, pengawasan internal dan sistem pelayanan publik berbasis IT, dan 
3.Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat pungli.
"Melalui kegiatan supervisi ini saya harapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat meningkatkan komitmennya memberantas Pungli di wilayah kerjanya masing-masing," harap Sekda.  
     
Menurutnya Pungli bisa terjadi di bidang Pelayanan Perizinan, Pelayanan Kependudukan dan  Pelayanan Kesehatan. Bahkan, di lingkungan Pendidikan kerap terjadi pungli sampai saat ini.
     
“Jadi, Pungli bisa terjadi di sekitar kita dan praktek Pungli pada dunia pendidikan juga banyak terjadi dan harus menjadi perhatian kita bersama," sebutnya. 
     
Ya, sebab jika di dalam dunia pendidikan terdapat praktek Pungli, maka jelas berpengaruh pada kualitas Pendidikan dan moral Pendidik.
     
"Adanya Saber Pungli diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi optimal, sehingga dunia pendidikan tidak lagi di bebani dengan biaya- biaya yang sangat memberatkan para siswa," tandasnya. 
     
Selanjutnya, Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara melalui Wakil Ketua Pencegahan UPP Provinsi Sumatera Utara, AKBP Ali Usman SH menjelaskan bahwa giat ini upaya pencegahan Pungli khususnya dalam pelayanan publik dan pada dunia pendidikan.
Adapun tugas pokok dan fungsi unit pemberantasan Pungli adalah melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, sarana dan prasarana yang ada di masing-masing daerah. 
     
Nah, selanjutnya kegiatan itu dilanjutkan dengan penyerahan cendramata dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provsu oleh AKBP Ali Usman SH diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang diterima Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM. 
     
Hadir Wakapolres Langkat Kompol Hendri Dinka Barus SH SIK, Kajari Langkat diwakilkan  Kasi Intel Kajari Langkat Boy Amali SH MH, Ketua Tim Supervisi Saber Pungli Provsu DR Haslinda SH MH, Inspektur Langkat H Amril S.STP MAP, para OPD Jajaran Pemkab Langkatdan Kepalah Sekolah SD/SMP dan Bendahara se Langkat.(Sr/BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini