Percut, metrokampung.com
Polsek Percut Sei Tuan melakukan restoratif justice (problem solving) terhadap warga kasus penganiayaan yang terjadi di Dsn II Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (07/09/2022).
Pada hari Rabu, 07 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib diterima informasi dari masyarakat adanya warga korban penganiayaan di Dusun II desa Tanjung Rejo Pawas Iptu Syahrul Nasution bersama personil reskrim menuju lokasi.
Sesampai dilokasi personil langsung membawa korban Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku Sartono ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Sesampainya dikomando oleh Pawas dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam mediasi pawas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum dan dituangkan dalam Surat pernyataan Perdamaian.(TP/MK)