Barang Curian Sudah Dikembalikan, Yusrizal Tetap Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Editor: metrokampung.com
Yusrizal (34) ditangkap  aparat Polsek Tanjung Morawa meski sudah mengembalikan sejumlah barang hasil curiannya milik Sujono.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Yusrizal (34) ditangkap  aparat Polsek Tanjung Morawa meski sudah mengembalikan sejumlah barang hasil curiannya milik Sujono.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk Yusrizal, Senin (17/10/2022) sekira 15.30 wib.
Warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap saat berdiri hendak mengangkat meja.

Informasi diperoleh penangkapan terhadap pelaku bermula pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 08.00 wib.

Saat itu Ani datang ke tempat usaha lalu membuka pintu besi bagian depan dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka serta dinding kawat bagian atas pintu dalam keadaan rusak.

Lalu Ani memberitahukan kejadian ini kepada Sujono sebagai pemilik usaha. Saat tiba dilokasi kejadian, Sujono bersama Ani sama-sama mengecek barang-barang yang hilang. Ternyata alat bor, alat Grenda kayu, Cok Sambung, mata bor 1 kotak, speaker aktif dan Charger HP, telah raib.

Selanjutnya Sujono dan Ani melakukan penyelidikan siapa pelaku yang masuk kedalam tempat usaha tersebut.

Tdak berapa lama datang seorang laki-laki bernama Yusrizal mendatangi Sujono dan mengembalikan barang-barang yang diambilnya dan diletakkan dalam satu goni berwarna putih. Usai mengembalikan barang yang dicurinya Yusrizal melarikan diri. 

Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya sendiri yang masuk kedalam tempat usaha milik Sujono dan mengambil tanpa izin barang milik korban. Merasa keberatan, Sujono melaporkan Yusrizal ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan No. LP/ B / 134 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tamora / Polresta DS /, dan korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH berserta anggota segera melakukan penyelidikan.

Senin (17/10/2022), petugas mendapat informasi bahwa pelaku bernama Yusrizal berada di Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sedang membantu saudaranya untuk mengangkat meja. Tiba disana, petugas langsung membekuk Yusrizal yang sedang berdiri dan hendak mengangkat meja. Guna pemeriksaan, Yusrizal diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) membenarkan pelaku Yusrizal yang dijerat pasal pencurian dengan pemberatan itu sudah diamankan. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini