Dua Terduga Koruptor Ditahan Dalam Perkara Memanipulasi Penerimaan Pembayaran PBB dan BPHTB pada Bapenda Deli Serdang Tahun 2020

Editor: metrokampung.com
Dua Terduga Koruptor Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H, dan Victor Maruli SSos telah di tahan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deli Serdang dan pendapatan Lainnya dari objek pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020, Kamis (11/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Dua terduga koruptor masing-masing Drs. H Edi Zakwan, SH, M.H dan Victor Maruli, S.Sos telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deli Serdang dan pendapatan Lainnya dari objek pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020, Kamis (11/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, dan ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)  dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH kepada metrokampung, Kamis   (11/5/23) mengatakan, terdakwa Victor Mauli, S.Sos saat itu selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Drs. H. Edy Zakwan, SH.,MM selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (dalam Daftar Pencarian Orang) serta Agus Mulyonk, SH, M.Si (Almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Phoenix selaku Pembeli.


"Akibat pengurangan luas bangunan itu, Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar Boy.

"Atas hal ini pihak Kejari Deli Serdang telah melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap terdakwa Drs. H. Edy Zakwan, SH., MH melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang  Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023,tanggal 11 Mei 2023, sedangkan terhadap terdakwa Victor Maruli, S.Sos, telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023," kata Boy.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023," urai Boy.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.

"Perbuatan mereka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkas Boy.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini