Di LP-kan, Aktivis Senior Sesalkan Prilaku Anarkis Peserta Unras Al Washliyah

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Di Lapor Polisi (LP)-kan, aktivis senior Nugroho Wicaksono sesalkan prilaku peserta Unjuk Rasa (Unras) dari 7 organisasi bagian Al Washliyah pada hari Senin (26/5/25) kemarin.

Sebutnya, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum jelas diatur pada peraturan perundangan.

Yangmana dalam aksi Unras, peserta meski tetap wajib berpegang teguh pada nilai etika yang santun, terlebih bagi orator aksi. 

Begitupun bagi koordinator dan penanggungjawab, kudu menetapkan aturan internal agar tidak anarkis.


"Unras itu wajib kontrol anggota, jangan sampai ada pihak lain masuk barisan, melontarkan kalimat yang santun, menjaga nilai etika, itu wajib dilakukan, agar tidak memprovokasi anggota peserta aksi," kata Aktivis Reformasi 98 ini.

Kalo barisan anggota dengar orator pola penyampaian pendapatnya memprovokasi, Nugroho meyakini akan menimbulkan tindakan-tindakan anarkis, demikian halnya berkaitan Unras Al Washliyah dua hari yang lalu. 

"Orator itu harus jaga diri dalam menyampaikan pendapat, pikirkan orang banyak yang ikut Unras, kalo uda anarkis seperti itu (merusak asset pemerintah), ya kemungkinan besar menimbulkan masalah hukum bagi anggota yang melakukan berikut orator dan penanggungjawab aksi," sesalnya.

Kepada kawan-kawan. Adik-adik pelajar, Nugroho pun berpesan. Jika melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, tentu sudah miliki tuntutan, dan disampaikan dalam orasi, dengan demikian, apabila tuntutan didengarkan atau disambut, meski turut dalam ruang diskusi mencari solusi, bukan teriak-teriak dan memprovokasi peserta aksi.

"Ya kalo sudah ada yang menyambut, berhentilah aksinya, sampaikan tuntutan langsung, berikan salinan tuntutan, cari titik temu tuntutan dengan baik lewat conversation, jangan sudah disambut, ditawarkan ruang untuk bicara tidak mau," tandasnya sembari menanyakan maksud sebenarnya atas aksi tersebut.

Terkait perusakan pagar Kantor Bupati asset Pemkab Deli Serdang oleh sejumlah peserta aksi Unras dari 7 ormas bagian Al Washliyah itu, telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan No.No.STTLP/B/521/V/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMUT, tertanggal 27 Mei 2025, atas nama pelapor, M Ardiansyah, ASN Pemkab Deli Serdang.

Terpisah, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, S.H saat diminta tanggapan menyebut pihaknya bukan anti kritik. 

Dia dengan tegas menerangkan, semua pihak boleh melakukan aksi Unras, tapi harus memegang teguh norma dan etika peraturan perundangan.

"Kelompok manapun boleh Unras, menyampaikan pendapatnya dimuka umum, mau dengan jumlah ribuan, puluhan ribu, ratusan, boleh, tapi jangan anarkis dan merusak asset pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum," terang Edwin. 

Kemudian dia sebutkan tentu pihaknya membuat laporan ke Polisi, karena menurutnya sebagian peserta aksi telah merusak pagar Kantor Bupati Deli Serdang. Dengan taksiran kerugian 15 juta rupiah.

"Kita jangan pandang nilai kerugian menjadi pokok laporan (dalam konteks pemerintah), tapi ini yang sàngat harus dilakukan tindakan hukum adalah untuk kedepan, agar kedepan bagi kelompok siapapun dan dari mana sàja, dapat sportif melakukan Unras, tidak merusak fasilitas umum," tutup Alumnus FH Usu itu.

Untuk diketahui, pada aksi Unras dari 7 organisasi bagian Al Washliya itu, menuntut Pemkab Deli Serdang membatalkan surat pemutusan pinjam pakai Gedung SMPN 2 Galang (asset Pemkab Deli Serdang) agar dapat digunakan bagi Al Washliyah menjalankan bisnis dibidang pendidikannya.

Lalu, secara serta merta Pemkab Deli Serdang dituntut untuk segera menghibahkan Gedung tersebut tanpa peduli anak peserta didik SMPN 2 Galang yang setahun lebih terlunta-lunta dalam menjalani proses belajar, dengan menumpang di SMPN 1 Galang.

Ihwal mencuatnya peraoalan SMPN 2 Galang ini, bermula dari kesepakatan M.Ali Yusuf Siregar mantan Bupati Deli Serdang 2023 yang selanjutnya diteruskan Wirya Alrahman, Sekdako Medan selaku Pj Bupati Deli Serdang 2024 kepada Pengurus Al Washliyah, telah meminjampakaikan Gedung tersebut guna melancarkan bisnis pendidikan Al Washliyah.

Kuat dugaan bermutan politik M. Ali Yuauf Siregar yang diketahui kemarin turut mengikuti kontestasi Pilkada Deli Serdang periode 2024-2029, dengan cara menghapus kesetaraan hak anak bangsà atas pendidikan yang laik, guna meraih dukungan.

Asset Gedung SMPN 2 Galang yang dipinjampakaikannya kepada Al Wàshliyah, selain agar terbantu bisnis pendidikan berjalan mulus. Kemudian dukungan pilkada pun terprediksi mengalir untuknya dari Al Washliyah sesuai harapan.

Mirisnya, selain takdir tak memihak M.Ali Yusuf Siregar yang kalah dalam kontes, persoalan pinjampakaikan gedung SMPN 2 Galang yang disepakati akan dihibahkan pun tak kunjung terealisasi, bahkan menjadi jejak perilaku pimpinan zholim, kuat dugaan halalkan segala cara dalam mendapat dukungan politik.

Dalam hal memasuki 100 hari kerja Bupati terpilih karna takdirnya kalahkan dua (2) calon lampau, peserta didik SMPN 2 Galang bersama para orang tuanya pun Unras dihalaman Kantor Bupati, disambut Wakil Bupati, Lomlom Suwondo.

Saat itu, Lomlom yang menyambut dan mendengar tuntutan peserta didik didampingi para orang tua, menuntut agar dapat dikembalikan bersekolah seperti semula di Gedung SMPN 2 Gàlang.

Suasana sempat haru saat itu, karna Wakil Bupati tak kuasa bendung air matanya usai mendengar keluhan dan tuntutan anak-anak tersebut.

"Kita akan ambil kembali SMPN 2 Galang, anak-anak akan tetap dapat bersekolah disitu nanti," ucap Lomlom penuh getar amarah, dan matanya terlihat basah.

Sebagai informasi tambahan, saat ini pihak Pemkab Deli Serdang dan Pihak Al Washliyah sedang menjalankan proses negosiasi, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Asri Ludin Tambunan dalam mengakhiri negosiasi pada pertemuan, Senin 26 Mei 2025 kemarin, dia menegaskan akan melakukan negosiasi lanjutan dengan pihak Al Washliyah.(smsi) 
Share:
Komentar


Berita Terkini