Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Bekuk Pelaku Pembacokan Doni Tamara

Editor: metrokampung.com
Tersangka Beril Mart Gofin Sinulingga alias Geboy (21) yang membacok Doni Tamara saat di gelandang di Satreskrim Polresta Deliserdang.

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk Beril Mart Gofin Sinulingga alias Geboy (21). Warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang diduga anggota geng motor itu ditangkap karena membacok korban Doni Tamara (25) warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan Ramadan Yusuf warga Desa Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari M.H, pada Selasa (8/7/2025) sore mengatakan tersangka Beril Mart Gofin Sinulingga alias Geboy ditangkap saat melintas di Simpang Kayu Besar Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwanya bermula pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di depan Stadion Baharuddin Siregar Kecamata Lubuk Pakam, kawan tersangka bernama Aan berduel satu lawan satu dengan korban. Lalu kawan pelaku lainnya memanggil Geboy dan membacok kedua korban dengan menggunakan clurit. Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala dan tangan dan dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan di Kecamatan Lubuk Pakam.

"Dua kawan tersangka dijadikan saksi karena korban tidak membuat laporan pengaduan. Yang dilaporkan hanya tersangka Beril Mart Gofin Sinulingga alias Geboy yang dijerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," ujar Kanit Pidum. (Bobby Purba)

Share:
Komentar


Berita Terkini