BATAM, Metrokampung.com
Salah satu tempat ajang adu permainan mesin elektronik atau gelanggang permain (Gelper) yang berlokasi di Kota Batam semakin merajalela.
Walaupun selalu di soroti dari pihak media online ataupun lapisan masyarakat terkait permainan yang di indikasi kuat adalah dugaan permainan judi tersebut bak jamur di musimnya.
Gelanggang permainan atau yang disebut Gelper beroperasi mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Risiko.
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Wartawan 9 Gajah Kepri, Gelper Biliard Center yang berlokasi di Komplek Bukit Mas Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Nagoya Kota Batam Provinsi Kepri, Rabu (11/2/2026).
Tampak di lokasi tersebut dipenuhi laki-laki dan perempuan, orangtua hingga dewasa yang sedang asyik dengan permainannya masing-masing. Permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya.
Terlihat beberapa jenis mesin elektronik seperti mesin tembak ikan, mesin Buan, besin burbble angka putaran dari nomor angka 1 sampai dengan nomor 12 atau yang disebut "PIALA" dan sejenis permainan lainnya.
Menurut dari informasi pemain yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan Abang kalau mau main harus isi kredit minimal Rp50.000, – bisa langsung bermain dan di pandu oleh wasit cewek cantik., ucapnya.
Apabila pemain menang akan diberikan Voucher yang modus nya sebagai alat tukar ganti uang. Voucher tersebut boleh di tukar dengan rokok kemudian rokok dapat di tukar dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok berada tidak jauh dari BILIARD CENTER tepatnya dikawasan parkiran mobil, dengan mengantongi voucher senilai Rp. 350.000,- pemain bisa menukarkan voucher tersebut.
Adapun nama-nama tempat perjudian yang masih satu Group Manajemen dengan Biliard Center antara lain : Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean sebelah Grand Mall, City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki dan Pasific.
Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara tegas sudah menginstruksikan seluruh Kapolda dan juga jajarannya untuk memberantas praktik perjudian maupun yang dikenal dengan istilah "Judi 303" secara total dan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan komitmen Polri didalam menjaga Marwah institusi serta dapat menjawab keresahan publik terhadap maraknya praktik perjudian baik konvensional maupun judi online, yang di nilai telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolri menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala dalam bentuk perjudian bagi seluruh jajaran kepolisian diminta melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku, bandar , pemodal hingga sampai ke pihak-pihak yang membeking judi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat penegak hukum.
"Tidak boleh ada anggota Polri yang ikut terlibat atau membiarkan praktik-praktik perjudian apalagi membeking jika sudah terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana," tegas Kapolri dalam arahannya kepada seluruh Kapolda.
Instruksi ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 303 dan 303 bos KUHP, Undang-Undanb ITE, seta Undang-Undanb Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar penindakan terhadap praktik perjudian.
Pasal 303 KUHP, "Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 Juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,". Dalam pasal tersebut bisa menjerat Pemilik Usaha kecuali mendapat izin dari pihak berwenang.
Diminta kepada Polsek, Polres hingga Polda Kepri agar segera menindak tegas praktik perjudian yang terselubung di Biliard Center Nagoya Kota Batam Provinsi Kepri.
Hingga berita ini di publikasikan, Tim Wartawan 9 Gajah Kepri terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola Gelper tersebut yang belum bisa dihubungi., tutupnya.(rel/MP/tim)




