Diduga Kebal Hukum, PT. Sinar Sosro Tanjung Morawa Enggan Temui Wartawan Soal AMDAL dan Peninggian Pagar Beton

Editor: metrokampung.com

Tanjung Morawa, metrokampung.com
PT. Sinar Sosro (Produksi Teh Botol Sosro) yang beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga terkesan kebal hukum dan tidak transparan terhadap publik, Rabu, 4 Maret 2026.

Kedatangan wartawan ke lokasi pabrik bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen perizinan lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta adanya dugaan penambahan atau peninggian pagar beton keliling pabrik. Namun sangat disayangkan, pihak manajemen PT. Sinar Sosro tidak bersedia menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi.

Setiap kali wartawan mencoba melakukan konfirmasi resmi, hanya petugas satuan pengamanan (satpam) yang ditempatkan di bagian depan perusahaan. Satpam tersebut menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak dapat ditemui, sehingga menimbulkan kesan adanya upaya menghindari konfirmasi publik. Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Dasar Hukum Lingkungan Hidup
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa:
Pasal 22 UU 32/2009 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Pasal 34 UU 32/2009 menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

Pasal 109 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 116 mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dikenakan kepada badan usaha dan/atau penanggung jawabnya.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dokumen lingkungan termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika benar terdapat penambahan tinggi pagar beton tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun tanpa pembaruan dokumen lingkungan, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah dan regulasi perizinan bangunan yang berlaku.

Desakan Kepada Dinas Lingkungan Hidup
Masyarakat dan insan pers meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap:
Keabsahan dokumen AMDAL atau UKL-UPL PT. Sinar Sosro.

Legalitas Persetujuan Lingkungan.
Dugaan penambahan atau peninggian pagar beton keliling pabrik.

Potensi dampak lingkungan terhadap warga sekitar.

Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perusahaan yang terkesan kebal hukum atau menghindari pengawasan publik.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap konfirmasi wartawan justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang perlu diusut lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana lingkungan, maka aparat penegak hukum diminta untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.(Romson Nainggolan/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini