Deli Serdang, metrokampung.com
Aktivitas operasional PT. Sari Kebun Alam (pabrik minuman jelly) yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara perlahan ke aliran Sungai Belumai dengan kondisi air yang dilaporkan berubah warna menjadi hitam.
Temuan ini mencuat pada tanggal 25 April 2026, saat upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan menemui hambatan. Pihak keamanan (satpam) perusahaan terkesan menutup akses informasi dengan alasan manajemen tidak berada di tempat. Bahkan, awak media dan pihak yang ingin melakukan klarifikasi tidak diberikan izin masuk ke area perusahaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembatasan transparansi publik.
Padahal, sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi dan bergerak di bidang produksi minuman, PT. Sari Kebun Alam wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan, termasuk meninjau kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional lainnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diminta segera melakukan investigasi lapangan dan pengambilan sampel air Sungai Belumai guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran limbah industri.
Bupati Deli Serdang, dr. Asril Ludin Tambunan, juga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menginstruksikan instansi berwenang agar bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani dugaan pencemaran ini.
Dasar Hukum:
Dugaan pembuangan limbah ke sungai tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99:
Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu.
Dengan adanya dugaan ini, publik menunggu ketegasan aparat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Jika terbukti bersalah, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Romson Nainggolan, Amd
