Isu Beredar, Mobil Distribusi SPBU Sukaramai Bergerak Tengah Malam, Siapa Dibelakangnya??

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, metrokampung.com
Isu beredar aktivitas SPBU Sukaramai diduga dibekingi aparat bebas beroperasi tanpa hambatan, bahkan telah diberitakan berkali kali namun tidak mendapatkan tindakan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat siapa dibelakangnya.

Sumber terpercaya kepada media mengatakan bahwa aktivitas yang serupa masih beroperasi, namun waktu modus operandinya berubah jadwal yang sebelumnya beroperasi tidak mengenal waktu kini menjadi malam dini hari.

"Jumpaku mobil coldiesel pergalon si biru i mbah minak ...isileuh ideng jam 12.47 mlm.....lako mikemo katemu i,pas mulak tinada nai aku".

" Jumpaku mobil coldiesel pergalon yang biru bawa minyak,di sileuh barusan jam 12.47 malam, kemana lah itu baru pulang aku dari tinada," tulis sumber melalui wa, Kamis (07/05/2026). 

Sementara Kadis Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat Sahat P Boangmanalu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek ulang terhadap masyarakat yang memiliki barcode x star sehingga data akurat tentang kebutuhan BBM subsidi dimasyarakat jelas tanpa mengada ngada.
Sebelumnya siberitakan, SPBU Sukaramai disorot "Tajam" kuat beking atau manfaatkan x star.

Ditengah gejolak harga minyak dunia, pemerintah tentu harus tetap menjaga stabilitas pasokan serta tetap mempertahankan subsidi guna mencukupi kebutuhan masyarakat,upaya tersebut tentu dilakukan secara merata keseluruh wilayah indonesia dengan pembagian kuota sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui  Maston Nanik, Senin (04/05/2026) selaku Kabag Perekonomian memberikan informasi berupa pdf surat  kepada media bahwa sesuai dengan surat badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor T-194/MG.05/BPH/2026 tertanggal 19 februari 2026 perihal penyampaian kuota jenis bahan minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan ( JBKP ) tahun 2026 bahwa Daerah kabupaten pakpak bharat mendapatkan kuota JBT minyak solar  sebanyak 946 KL dan kuota JBKP pertalite sebanyak 2.842 KL.

Selanjutnya didalam surat juga disampaikan bahwa kuota tersebut merupakan gabungan kuota seluruh konsumen pengguna di wilayah masing masing penerima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

"Mengingat JBT dan JBKP merupakan Bahan Bakar Minyak yang diberikan subsidi dan kompensasi oleh Negara, kami meminta Pemerintah Daerah berperan aktif turut serta mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume ditanda tangani wahyudi anas kepala BPH migas".(vikram/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini