DELI SERDANG, metrokampung.com
Menjamurnya bangunan pabrik dan gudang berskala besar di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa dan kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, masih banyak diduga bangunan industri dan pabrik yang berdiri serta beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, mulai dari izin lingkungan seperti AMDAL dan UPL/UKL, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Warga menilai penegakan aturan selama ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Bangunan kecil milik masyarakat cepat ditindak, bahkan ada yang langsung disegel atau dibongkar karena persoalan PBG. Tapi bangunan pabrik besar dan gudang raksasa yang diduga belum lengkap izinnya justru bebas berdiri dan beroperasi,” ungkap sejumlah warga di kawasan Tanjung Morawa.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan benar-benar serius dalam menjalankan komitmennya membangun Deli Serdang yang sehat, tertib, maju, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak maupun legalitas usaha.
Sebagai kepala daerah yang baru memimpin, Bupati dinilai memiliki semangat besar melakukan pembenahan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun di lapangan, masyarakat menilai masih banyak kelemahan pengawasan dari dinas teknis yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengendalian bangunan dan lingkungan industri.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Rio Laka Dewa serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmadsyah. Keduanya diminta dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai belum menunjukkan hasil maksimal dalam pengawasan selama enam bulan terakhir.
Warga menilai apabila benar banyak pabrik tidak memiliki AMDAL, UKL-UPL, maupun izin bangunan tetapi tetap dapat beroperasi, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang aturan ditegakkan, harus adil. Jangan masyarakat kecil ditekan, sementara pengusaha besar seolah kebal aturan. Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Selain persoalan izin, keberadaan pabrik tanpa pengawasan ketat juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari pencemaran udara, limbah industri, kerusakan drainase, hingga kemacetan lalu lintas kendaraan berat yang sering dikeluhkan warga.
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kawasan industri di Tanjung Morawa dan kecamatan yang lain juga.
Pemerintah juga diminta membuka secara transparan data perusahaan yang telah memiliki izin lengkap dan mana yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk penghentian operasional sementara hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan.
Langkah evaluasi terhadap pejabat terkait juga dinilai penting demi menjaga wibawa pemerintahan dan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta penegakan aturan yang berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi terkait maraknya dugaan bangunan industri dan pabrik yang belum memiliki izin lengkap di wilayah sei kabupaten deli serdang.
Laporan : Romson Nainggolan
Sumber : Simon Sinaga
Menjamurnya bangunan pabrik dan gudang berskala besar di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa dan kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, masih banyak diduga bangunan industri dan pabrik yang berdiri serta beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, mulai dari izin lingkungan seperti AMDAL dan UPL/UKL, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Warga menilai penegakan aturan selama ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Bangunan kecil milik masyarakat cepat ditindak, bahkan ada yang langsung disegel atau dibongkar karena persoalan PBG. Tapi bangunan pabrik besar dan gudang raksasa yang diduga belum lengkap izinnya justru bebas berdiri dan beroperasi,” ungkap sejumlah warga di kawasan Tanjung Morawa.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan benar-benar serius dalam menjalankan komitmennya membangun Deli Serdang yang sehat, tertib, maju, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak maupun legalitas usaha.
Sebagai kepala daerah yang baru memimpin, Bupati dinilai memiliki semangat besar melakukan pembenahan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun di lapangan, masyarakat menilai masih banyak kelemahan pengawasan dari dinas teknis yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengendalian bangunan dan lingkungan industri.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Rio Laka Dewa serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmadsyah. Keduanya diminta dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai belum menunjukkan hasil maksimal dalam pengawasan selama enam bulan terakhir.
Warga menilai apabila benar banyak pabrik tidak memiliki AMDAL, UKL-UPL, maupun izin bangunan tetapi tetap dapat beroperasi, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang aturan ditegakkan, harus adil. Jangan masyarakat kecil ditekan, sementara pengusaha besar seolah kebal aturan. Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Selain persoalan izin, keberadaan pabrik tanpa pengawasan ketat juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari pencemaran udara, limbah industri, kerusakan drainase, hingga kemacetan lalu lintas kendaraan berat yang sering dikeluhkan warga.
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kawasan industri di Tanjung Morawa dan kecamatan yang lain juga.
Pemerintah juga diminta membuka secara transparan data perusahaan yang telah memiliki izin lengkap dan mana yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk penghentian operasional sementara hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan.
Langkah evaluasi terhadap pejabat terkait juga dinilai penting demi menjaga wibawa pemerintahan dan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta penegakan aturan yang berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi terkait maraknya dugaan bangunan industri dan pabrik yang belum memiliki izin lengkap di wilayah sei kabupaten deli serdang.
Laporan : Romson Nainggolan
Sumber : Simon Sinaga
